25 radar bogor

Komisi I Sidak Rumah Sakit Annisa, Ultimatum Tutup RS Nakal

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Habib Agil Salim saat berbincang dengan Manajemen RS Annisa.

CITEUREUP-RADAR BOGOR, Kasus pungutan biaya ambulan yang dilakukan Rumah Sakit Annisa terhadap pasien BPJS Kesehatan rupanya menjadi sorotan semua pihak. Rabu (7/11/2018) malam, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke rumah sakit tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Habib Agil Salim langsung mendatangi rumah sakit dan menemui Wakil Direktur RS Annisa dr Winda Dwilestari.

Dalam pertemuan itu, pihak rumah sakit menjelaskan, bahwa penanganan pasien terjadi karena miskomunikasi. Sementara terkait tindakan rujukan, adalah kewenangan prerogatif dokter yang menangani. Termasuk melihat kondisi pasien untuk dirujuk.

“Kami akui salah, karena tidak kami rujuk ke Tipe B, namun dirujuk ke RSCM dan belum terdaftar melalui rujukan online,” ujar dr Winda menjelaskan kronologis kejadian tersebut kepada Habib Agil.

Lebih lanjut Winda menjelaskan, adapun terkait dengan pembiayaan pihak rumah sakit tidak menyediakan ambulan pribadi melainkan mengunakan jasa dari pihak ke tiga. Pada kasus ini, kata Winda, pasien dikenakan biaya yang seharusnya ditanggung oleh RS.

“Saat ini pasiennya sudah tertangani kondisinya mulai membaik sehingga masih bisa ditangani di RS,” jelasnnya.

Namun pihak rumah sakit berjanji akan memperbaiki sistem rumah sakit atas kesalahan yang terjadi. Dan perbaikan soal sistem kendaraan rumah sakit ambulance. Terkait pasien BPJS, kata dia, RS Annisa menjadi yang dipercaya untuk menandatangani MoU dengan RS yang ada di Bogor.

“Dan perlu diketahui kami tidak membedakan antrean dan pelayananya BPJS semua sama di sini dalam satu antrean,” bebernya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Habib Agil Salim menjelaskan, kedatangannya untuk mastikan kasus tersebut dapat teratasi dengan baik. Jika tidak, ia mengancam menutup perizinan rumah sakit  yang bandel kepada pemerintah.

Bukan hanya pada kasus ini, kata dia, dirinya juga menghimpun kasus yang dihimpun dari masyarakat.

“Kami memohon karena ini soal nyawa manusia jangan sampai terulang lagi. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi rumah sakit lain,” jelasnnya.

Terkait pengunaan ambulance pihak ke tiga, Habib meminta pemkab Bogor mengupas tuntas mengapa hal tersebut bisa terjadi. Sebab akibatnya akan merugikan pasien BPJS.

“Sekarang pembangunan rumah sakit terus dilakukan sementara mengadakan ambulan saja tidak bisa,” ketusnya.

Ditempat terpisah, Kabid Umum BPJS Kesehatan Wahyo Bhyantoro menjelaskan, bahawa BPJS Kesehatan tidak mengatur tentang ambulan yang digunakan rumah sakit dengan pihak ke tiga. Namun BPJS Kesehatan menanggung biaya ambulan oleh rumah sakit.

“Kalau RS menyewa ambulan itu menjadi tanggung jawab mereka. Urusan tersebut adalah urusan internal manajemen,” jelasnnya.

Informasi yang diterima Radar Bogor, dari keluarga pasien, mereka harus membayar uang sebesar Rp 2 juta untuk biaya mengantar pasien. Sang supir yang mengantarkannya pun meminta upah sebesar Rp500 ribu. (don/c)