25 radar bogor

Salah Rujukan hingga Dipungut Biaya, RS Annisa Kembalikan Uang Pasien BPJS

Ilustrasi Pasien BPJS.

CITEUREUP-RADAR BOGOR, Pungutan biaya ambulan yang dilakukan Rumah Sakit Annisa terhadap pasien BPJS Kesehatan, diakui karena ada miss administrasi. Saat ini biaya yang dikeluarkan pasien tersebut dikembalikan dan pasien sudah ditangani secara medis.

“Kami di sini ada miss komunikasi dari pihak kami ke RSCM. Terkait pembayaran memang kita mengakui salah bahwa seharusnya pasien itu tidak disuruh bayar, kami mengakui itu,” ujar Humas RS Annisa Yuni Mulyani saat ditemui Radar Bogor.

BACA JUGA: Rumah Sakit di Citeureup Salah Rujuk Pasien BPJS, Tak Dikasih Obat Malah Disuruh Bayar

Ia menjelaskan, kronologi adanya kelalaian administrasi oleh pegawainya seharusnya, kata dia, secara regulasi pasien BPJS tidak dipungut biaya.

Kesalahan kedua, pihak rumah sakit seharusnya merujuknya ke Tipe B lanjut ke tipe A jika tidak ada. Tindakan RS Annisa langsung membawa ke Tipe A tanpa ada rujukan sebelumnya juga keliru.

Menurutnya saat proses rujukan terjadi miss komunikasi yang seharusnya membuat dulu rujukan online lebih dulu.

“Kami sudah mencoba mencarikan tetapi kondisinya rumah sakit Tipe B yang terdekat di Bogor itu penuh semua. ” katannya.

Lanjut dia, kendalannya, pada saat kedatangan pasien pada hari Minggu (4/11), di mana sebagian karyawan libur. Akibatnya, ada miss komunikasi karyawan dan tidak terlayani dengan baik.

Yuni menjelaskan, pihak RS sudah menyelesaikan masalah tersebut dengan pihak keluarga pasien. Dalam pertemuan juga RS telah mengklarifikasi dan mengembalikan biaya tersebut. Sementara, kata Yuni, pasien yang meminta penanganan saat ini sudah tertangani dengan baik.

“Kalau kami dengan kontak bersama keluarga baik-baik saja. Saya kira ini sudah berjalan dengan baik kejadian kemarin ada mis komunikasi. Terkait rujukan kami paham aturannya sini. Intinya itu kami akan perbaiki itu semua,” katanya.

Ditempat Terpisah, Kabid Umum BPJS Kesehatan Wahyo Bhyantoro mengatakan, pihak rumah sakit sudah memberikan penjelasan jawaban kepada BPJS. Dan saat ini pasien sudah tertangani dengan baik.

“Kalau kami tugasnya menjembatani apa yang terjadi di RS dan peserta BPJS, petugas kami mengkonfirmasi memang ada miss komunikasi sedikit dan sudah clear. Saya rasa itu sudah selesai,” jelasnnya.

Sebelumnya, Pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kembali mengalami pelayanan diskriminatif dari salah satu rumah sakit yang berada di Kecamatan Citereup. Kali ini menimpa, Naili Zulpa (8 bulan) bayi mungil pasangan Cep Lani (35) dan Eva Marlina (30).

Warga Kampung Nyangkokot, RT01/05 Desa Gunungsari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor ini harus membayar ambulan dan pelimpahan. Orang tua Naili, Cep Lani menuturkan, awalnya putrinya itu mengalami sesak nafas saat sedang menyusui.

“Karena enggak mau diem lebih dari satu jam, kami bawa ke rumah sakit,” katanya kepada Radar Bogor.  Setibannya di IGD rumah sakit anaknya ditangani. Ia melihat sempat diberi bantuan oksigen. (don/c)