25 radar bogor

Pembuatan Vape Mengandung Cairan Ekstasi Dikendalikan di Lapas Cipinang

DIRINGKUS:

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pengembangan kasus vape elektrik mengandung narkotika, Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Labfor Mabes Polri dan Lapas Cipinang, Jakarta Timur, membongkar jaringan Reborn Cartel.

Polisi menggerebek rumah kontrakan di Jalan Janur Elok 7 Blok QHS No.15 di Kelapa Gading yang merupakan laboratorium meracik dan membuat vape liquid yang mengandung narkotika jenis MDMA.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan pengembangan kasus pengungkapan gembong sindikat pengedar vape mengandung cairan ekstasi yang diekstraksi berhasil meringkus 18 tersangka dari 12 TKP berbeda.

Polsek Caringin Ringkus Pelaku Pengedar Narkoba

“Rumah ini adalah rumah yang dikontrak para tersangka yang dijadikan laboratorium tempat pembuatan vape liquid berbahan narkoba. Mereka sudah beroperasi membuat vape cair narkoba selama 8 bulan di sini. Mereka kontrak 140 juta per tahun,” ujarnya saat menunjukkan para tersangka di Kelapa Gading, Kamis (8/11).

Pengungkapan sindikat jaringan Reborn Cartel tersebut mengendus satu dari 18 tersangka sebagai gembong pengedar berinisial TY yang melancarkan bisnis haram dari balik Lapas Cipinang. Disebutkan Calvijn, status TY masih menjadi tahanan BNN.

Tersangka TY mengoperasikan pengedaran narkoba cairan vape melalui wartel yang tersedia di dalam Lapas Cipinang. Dari komunikasi tersebut, pihak lapas menginformasikan kepada polisi bahwa TY mengoperasikan sindikat jaringannya di dalam lapas.

Polda Metro Bongkar Pabrik Liquid Vape Narkoba, Amankan 11 Orang

“Kami mendapat informasi dari lapas Cipinang, kemudian kami gali informasi itu, dan berhasil menangkap empat tersangka, juga perempuan istri dari inisiator TY,” terangnya.

Calvijn menjelaskan, semua pengadaan alat-alat yang digunakan untuk meracik dan mengestrak ekstasi menjadi MDMA itu didapat dari pemesanan secara online. Semua kegiatan mendistribusikan vape cair pun dilakukan melalui media sosial.

“Semua tersangka ada 18 orang. Mereka punya peran masing-masing. Termasuk yang mengedarkan. Bila ada pemesan, dia mengirimkan dengan jasa ojek online dan ekspedisi. Bahkan, dari mereka ada yang berpura-pura menjadi tukang ojek online,” pungkas Calvijn.(wiw/JPC)