25 radar bogor

Horee..2019 UMK Kabupaten Bogor Diprediksi Naik Jadi Rp3,7 Juta

Ilustrasi UMP 2023
Ilustrasi UMP 2023

CIBINONG-RADAR BOGOR, Pasca penetapan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat oleh Gubernur Ridwan Kamil sebesar 8,03 persen, tahun 2019 Upah Minumum Kabupaten (UMK) Bogor diprediksi mencapai Rp3,7 juta.

Kasi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor, Ujang Jaelani menjelaskan bahwa angka tersebut berdasarkan hasil asumsi kenaikan 8,03 persen dari UMK Kabupaten Bogor yang sebesar Rp3.483.667. Jika dirinci, kenaikannya sebesar Rp279.778, sehingga menjadi Rp3.763.405.

“Besok (hari ini,red) akan ada rapat pembahasan terkait UMK di DPRD Kabupaten Bogor. Bisa jadi perhitungannya seperti ini. Atau bisa jadi juga ada masukan-masukan sehingga angkanya berbeda,” jelasnya kepada Radar Bogor, Rabu (7/11/2018).

Untuk menetapkan angka kenaikan sebesar 8,03 persen, menurutnya pemerintah memiliki perhitungan tersendiri. Rumusnya, nilai UMK tahun 2018 ditambah hasil jumlah antara Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) dan inflasi, kemudian dikalikan dengan nilai UMK 2018.

Tiap tahun, angka kenaikan UMK berbeda-beda. Seperti pada tahun 2017 ke tahun 2018, kenaikannya mencapai angka 8,71 persen. Artinya, sebelum UMK Kabupaten Bogor sebesar Rp3.483.667 pada tahun 2018, di tahun 2017 UMK Kabupaten Bogor hanya sebesar Rp3.204.551. Begitupun pada UMK tahun 2016 ke tahun 2017, kenaikannya sebesar 8,25 persen. “Memang jumlahnya kenaikannya lebih kecil dari dua tahun terakhir. Itu faktor LPE dan inflasinya,” terang Ujang.

Sementara itu, meski angka kenaikan UMK sudah bisa diprediksi, tapi kenaikan Upah Minumum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bogor belum terlihat. Kasi Bina Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Sahat Johanes mengatakan bahwa perlu duduk bersama antara pengusaha dan pekerja untuk menetapkan UMSK.

“Untuk Bogor ini ada upah khusus, namanya (UMSK). Jadi kusus industri unggulan. Industri-industri besar,” jelasnya.

Hingga kini besarannya belum ditentukan. Pasalnya, memerlukan kesepakatan dari pihak pengusaha dan pekerja. Kemudian, hasilnya akan dikirim ke Pemprov Jabar paling lambat tanggal 20 November 2018. “Tanggal 20 itu dikirim ke Bandung, ditandatangani oleh Bupati,” tukasnya.(fik/c)