25 radar bogor

Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Pembelaan Ma’ruf Amin soal Bagi-bagi Tanah

Paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin. Ma'ruf membantah jika dirinya melakukan pelanggaran kampanye. Ma'ruf mengatakan bahwa janji bagi-bagi tanah yang dikatakannya, merupakan bagian dari redistribusi aset. Program yang juga digulirkan Jokowi-JK. (Miftahul Hayat/JawaPos)

JAKARTA-RADAR BOGOR Kubu pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin kembali digoyang. Kali ini Calon Wakil Presiden (Cawapres), Ma’ruf  dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Dia diduga melanggar kampanye setelah dianggap menjanjikan sesuatu kepada rakyat dalam safari politiknya.

Menanggapi itu, Ma’ruf membantah bahwa telah menjanjikan membagikan tanah kepada petani. Dia berpendapat telah terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan pidatonya. “Itu program yang dicanangkan, yang sekarang dan yang akan datang. Itu salah paham lah,” kata Ma’ruf di Rumah Situbondo Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/11).

Lebih lanjut, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menerangkan, program bagi-bagi tanah negara ini merupakan bagian dari redistribusi aset. Ini sebagaimana yang dilakukan pada era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Oleh sebab itu, Ma’ruf menolak jika pidatonya bagian dari menjanjikan bagi-bagi tanah kepada petani. “Bukan saya (menjanjikan bagi-bagi tanah, Red), itu program yang dibangun pemerintah, pak Jokowi, ada yang namanya redistribusi aset. Itu adalah tanah negara yang masih sisa,” tegasnya.

Ma’ruf menjelaskan, tanah-tanah negara ini memang selama ini diserahkan kepada rakyat. Namun, kerap kali kaum konglomerat yang mengelolanya.

Ma’ruf sendiri bertekad ketika terpilih menjadi wakil presiden, tanah negara ini bisa diserahkan kepada rakyat di kalangan bawah. Sehingga bisa dikelola sebagai sumber mata pencaharian sehari-hari.

“Itu (tanah negara, Red) yang dulu diberikan kepada konglomerat, ini akan diberikan kepada masyarakat, kepada koperasi, kepada pesantren. Itu namanya redistribusi aset. Masa saya yang bagi,” tukasnya.

Untuk diketahui, Tim Advokasi Masyarakat Adil Makmur (TAMAM) melaporkan Ma’ruf ke Bawaslu, Selasa (6/11). Ma’ruf diduga melakukan pelanggaran pasal 280 ayat (1) Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tentang pelarangam peserta pemilu menjajikam materi kepada peserta kampanye, dengan ancaman pidana kurungan selama-lamanya 2 tahun atau denda Rp 24 juta.

Pelaporan ini sendiri merupakan buntut dari pidato Ma’ruf dihadapan ribuan petani Banyuwangi, Jawa Timur yang dianggap menjajikan pemberian tanah bagi para petani. Pidato tersebut kemudiam viral di jejaring maya.

(sat/JPC)