25 radar bogor

Di Bandung Parkir Liar “Disikat”, Bagaimana di Bogor?

DIKELUHKAN:

BOGOR-RADAR BOGOR, Keberadaan parkir liar yang dibekingi preman di Kota maupun Kabupaten Bogor, sudah bukan rahasia umum lagi. Meski sudah sering dikeluhkan masyarakat, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Bogor mapun Kabupaten Bogor.

Salah satunya parkir liar di sekitar Stadion Pakansari dan Jalan Raya Tegar Beriman. Di dua titik ini, tidak sulit untuk menjumpai keberadaan parkir liar. “Ya, banyak lokasi parkir liar di Bogor ini. Seperti di sekitar Stadion Pakansari Cibinong dan Jalan Raya Tegar Beriman,” ujar warga Nanggewer Cibinong, Rahmat (45).

Dia mengatakan, seharusnya pemerintah daerah bisa bertindak tegas. Sebab, keberadaan parkir liar ini selain merugikan masyarakat, juga merugikan pemerintah. “Sebab, jika parkir ini dikelola dengan baik, tentu akan menjadi pemasukan buat pemerintah daerah,” terangnya.

Marak Parkir Liar di Pakansari, Warga Minta Pemkab Bertindak

Kalau di Bogor parkir liar ini masih bebas menjalankan aksinya, namun tidak demikian di Kota Bandung. Pasalnya, Pemerintah Kota Kembang itu akan menindak tegas parkir liar. Banyaknya kantong-kantong parkir ilegal menjadi salah satu faktor kemacetan parah di Kota Bandung.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, pihaknya tidak hanya menertibkan area parkir liar atau ilegal, tapi juga menindak para preman parkir.

Bandung sebagai Kota yang banyak dikunjungi wisatawan ini menjadikan ladar usaha bagi oknum yang tidak bertanggungjawab. Sebut saja preman parkir atau juru parkir ilegal yang selalu membuka celah terjadinya kemacetan.

Parkir Liar Menjamur di Taman Situ Plaza, Pemkab Bogor Diminta Tertibkan

“Jadi kami selain parkir juga menertibkan preman yang suka mungut parkir (zona terlarang). Tindakan ini agar Bandung lebih lancar, tertib dan nyaman,” kata Asep di Bandung, Kamis (8/11/2018).

Dalam satu hari, setidaknya ada 50 kendaraan roda empat (mobil) yang melanggar atau parkir sembarangan. Sedangkan roda dua sebanyak 70 kendaraan per harinya yang tertangkap telah melakukan pelanggaran lalu lintas yakni parkir sembarangan.

Dinas Perhubungan Kota Bandung pun memetakan daerah yang rawan adanya parkir liar diantaranya Jalan Merdeka, Jalan LRE Martadinata (Riau), Jalan Dipatiukur, Jalan Belitung, dan Jalan Tamansari Bandung.

“Parkir sembarangan ini yaitu di trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki, bukan pada marka parkir, di zona larangan seperti adanya rambu S atau P,” jelasnya.

Rencana Pemkot Bandung akan menggelar apel operasi tertib lalu lintas bersama Dinas Perhubungan dan Polrestabes Bandung. Sekaligus menerapkan sanksi baru bagi pelanggar atau pengemudi yang parkir sembarangan dengan cabut pentil atau penggembosan.

Aturan ini diupayakan agar Bandung bisa lebih tertib dan nyaman bagi warganya. Karena parkir sembarangan sangat berdampak pada kelancaran lalu lintas. Begitupun untuk memberikan efek jera kepada penggendara.

“Jika tindakan ini tidak jera, maka akan ada pembahasan sanksi lain seperti derek mobil atau motor dengan dikenai denda Rp 500.000 per hari untuk mobil Rp 250.000 untuk motor,” pungkasnya.(ona/pin/JPC)