25 radar bogor

Ini Alasan Tim Prabowo-Sandi Polisikan Bupati Boyolali

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Tim Kampanye Nasional Prabowo-Sandi bakal mempolisikan Bupati Boyolali, Seno Samodro (Dok.JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR Pernyataan kasar Bupati Boyolali Seno Samodro yang dialamatkan terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto membuat jajaran timses meradang. Mereka memastikan kader PDI Perjuangan itu akan diproses secara hukum atas ucapan ‘Asu’nya tersebut.

Habiburokhman selaku Juru Bicara bidang advokasi Prabowo-Sandi menilai adanya pelanggaran hukum. Khusus dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, Seno telah merugikan paslon Prabowo-Sandi.

“UU no 7 tahun 2017 khususnya pasal 282 junto 547 intinya melarang seorang pejabat melakukan membuat kebijakan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” kata Habiburokhman dalam jumpa pers tanggapi ulah Seno di Jakarta, Selasa (6/11).

Selain melanggar UU Pemilu, lanjut Habiburokhman, Seno diduga melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum pada pasal 156 KUHP. Isinya, mengenai ujaran kebencian kepada orang lain.

“Ada beberapa kalimat yang menurut bukti rekaman yang kami dapat dan diverifikasi, sangat-sangat keterlaluan dan sangat kasar dan itu memang bukan sekedar mencemarkan nama baik pak Prabowo. Tapi itu memang sudah menurut kami dapat diduga sebagai ujaran kebencian,” kata dia.

Kendati begitu, dia memang mengetahui bahwa sejumlah pihak telah melaporkan Seno ke Bareskrim Polri dan Bawaslu. Karena itu, saat ini pihaknya akan memantau pengusutan proses hukum yang berjalan.

“Jadi kalau di delik umum itu kalau sudah ada yang melapor sebenernya tidak perlu lagi ada pelaporan dari yang merasa dirugikan. Kami berharap persoalan ini bisa diusut tuntas secara hukum pihak-pihak yang nanti mungkin terbukti bersalah bisa mempertanggung jawabkannya,” pungkasnya.

(aim/JPC)V