25 radar bogor

Setelah 12 Tahun Berjuang, Korban Salah Tembak Polisi Terima Hak Rp300 Juta

Ilustrasi Penembakan
Ilustrasi Penembakan

PARANG-RADAR BOGOR, Perjalanan panjang kasus Iwan Muliyadi, 30, akhirnya berbuah manis. Korban lumpuh akibat salah tembak oknum polisi Polsek Kinali, Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).

Setelah 12 tahun lamanya berjuang, Polri melalui Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar akhirnya membayarkan hak Iwan sebesar Rp 300 juta sesuai nominal yang diputuskan pengadilan terhadap Polri.

Rasa senang bercampur haru menyelimuti perasaan Iwan yang telah menerima haknya yang langsung diserahkan Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal, di Mapolda Sumbar, Selasa (6/11).

“Alhamdulillah, tidak bisa berkata apa-apa lagi, hak saya sudah didapat. Uang ini rencananya akan saya gunakan untuk membeli perkebunan dan beternak kambing,” kata Iwan di kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumbar.

Iwan mengaku sangat berterimakasih pada seluruh pihak yang membantunya. Termasuk kepada Ketua PBHI Sumbar Wengki Purwanto yang sekaligus menjadi kuasa hukumnya dalam menuntut hak atas kelalaian oknum anggota Polri tersebut.

Iwan tak lupa berucap terimakasih kepada rekan-rekan wartawan dari berbagai media massa yang selama ini kerap membantu dengan publikasi berita. “Saya ucapkan terimakasih sebanyak-banyaknya. Semoga Allah membalas semuanya,” katanya.

Setelah menerima santunan dari Polri senilai Rp300 juta, Iwan mengaku akan menetap di tanah kelahirannya, Kinali, Pasaman Barat. Ia tidak lagi akan mengemis dengan merantan ke Pekanbaru seperti yang pernah dilakukannya pasca lumpuh permanen karena tertembak.

“Nggak mau minta-minta lagi. Dulu kan tidak mampu, keluarga juga tidak mampu. Dengan adanya uang ini, nanti (Iwan) menetap saja di kampung. Beli perkebunan sawit, beli kambing untuk diternakan,” katanya.

Senada dengan itu, ayahnya Nazar mengaku sangat bersyukur atas perolehan santunan untuk anaknya. Sementara, uang tersebut akan ditabung terlebih dulu di bank yang akan dibantu pengurusan administrasinya oleh PBHI Sumbar.

“Nanti beli kebun dan ternak dan saya yang ngurus. Saya sangat berterimakasih pada semua pihak atas terpenuhinya hak Iwan ini,” bebernya.

Atas pemberian santunan itu, PBHI Sumbar mengapresiasi langkah Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal yang membayarkan ganti rugi Iwan lebih cepat dari waktu yang direncanakan Desember mendatang.

“Kami sangat apresiasi pihak Polda Sumbar yang telah membayarkan ganti rugi Iwan lebih cepat,” kata Ketua PBHI Sumbar Wengki Purwanto selaku tim kuasa hukum Iwan pada sejumlah wartawan.

Menuru Wengki, itikad baik adalah kunci utama cepatnya penyelesaian ganti rugi tersebut. Sebab, secara hukum, tidak ada lagi alasan bagi Polri untuk tidak membayarkan hak Iwan.

“Ini bentuk itikad baik Polri sebagai lembaga penegak hukum. Ini tentu yang mesti dicontoh pihak lain maupun dengan kasus serupa. Kapolda Sumbar sudah membuktikan bahwa tidak selamanya administrasi menjadi penyebab kebuntuan dari berbagai persoalan di tubuh Polri,” kata Wengki yang telah memulai niat baik perjuangam hak Iwan itu sejak 2006 silam.

Terpisah, Kabidkum Polda Sumbar Kombes Nina Febri Linda menyampaikan permohonan maaf Polda Sumbar atas insiden yang terjadi 12 tahun silam.

“Ini sudah putusan PK. Jadi, kita lapor ke Pak Kapolda, kalau memang untuk kasus harus segera direalisasikan untuk ganti rugi. Bapak Kapolda juga berkenan bertemu langsung dengan korban, keluarga dan kuasa hukumnya,” kata Kombes Nina Febri Linda.

Uang ganti rugi untuk Iwan itu dicairkan melalui revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2018. Dengan demikian, Polri telah bertanggungjawab untuk memenuhi keputusan pengadilan.

“Maksudnya dari mata anggaran apapun yang jelas sudah dibayarkan. Ini kewajiban kita ganti ruginya telah dilaksanakan, tadi langsung diserahkan Pak Kapolda,” ujarnya.

Nina mengungkapkan, selama ini Polri telah berupaya untuk mencari ganti rugi namun membagi harus jelas anggaran dari mana. Bahkan, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diajukan kuasa hukum korban juga tidak bisa.

“Makanya akhirnya disinilah dianggarkan, melalui anggaran DIPA Polri,” katanya. Dengan telah selesainya pemberian hak Iwan, Nina berharap kedepannya, apapun kesulitan yang dialami Iwan dapat segera dilaporkan kembali.

“Untuk Iwan Muliyadi, Pak Kapolda dan institusi Polri minta maaf. Semoga kedepannya kalau ada kesulitan lapor saja ke Pak Kapolda. Tadi Pak Kapolda juga meluk Iwan. Pak Kapolda juga pesan ke Kapolres untuk dapat menjaga Iwan,” katanya.(rcc/JPC)