25 radar bogor

Peraturan Pemerintah Tentang PPPK Disahkan, Honorer Dihapuskan

Ribuan honorer K2 demo depan Istana Negara.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Mau tidak mau, suka tidak suka, honorer K2 (kategori dua) harus menerima solusi pemerintah untuk mengikuti seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sebab, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) PPPK yang sebentar lagi disahkan, maka tidak ada lagi istilah honorer atau pun honorer K2.

“Dalam UU ASN (Aparatur Sipil Negara) kan sudah jelas hanya ada PNS dan PPPK. Kalau PP PPPK sudah ditetapkan, otomatis tidak ada lagi istilah honorer,” kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Dwi Atmadji kepada JPNN, Senin (5/10/2018).

Dia menegaskan, sebagai ASN status PPPK setara PNS meski ada perbedaan di pensiun. Itu sebabnya rekrutmen PPPK juga ketat layaknya PNS.

PPPK adalah tempat untuk orang-orang profesional yang ingin menjadi ASN. Boleh dikata PPPK adalah tempat elite.

“Jadi jangan pikir itu tempat buangan. Hanya yang bagus-bagus (profesional) kok bisa masuk PPPK,” ucapnya.

Untuk honorer K2, lanjut Dwi, akan diatur teknis rekrutmennya di Peraturan Menteri Pemerdayaan Aparatur Negara (PermenPAN-RB). Apa dan bagaimana mekanismenya, masih dalam tahan penggodokan.

“Pastinya siapapun yang ingin jadi PPPK asal punya kompetensi dan ada formasi bisa melamar. Ini tidak ada batasan usianya,” tandas Dwi.(esy/jp)