25 radar bogor

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR Sebagai Tersangka Korupsi

Tersangka
Wakil Ketua DPR, Taufik Kirniawan, resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali membuat gebrakan. Kali ini, komisi anti rasua itu menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Politikus PAN itu diduga menerima suap dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad.

“KPK menetapkan TK (Taufik Kurniawan) sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (30/10/2018). Penetapan tersangka Taufik ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang menjerat Yahya Fuad.

Yahya merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di APBD tahun anggaran 2016. Yahya dinilai terbukti menerima suap yang totalnya mencapai Rp12,03 miliar.
Diduga, uang yang diterima Yahya itu digunakan untuk menyuap Taufik.

Basaria memaparkan, setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.

“Saat itu terdapat rencana alokasi Dana Alokasi Khusus senilai Rp100 miliar. Diduga fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran,” kata Basaria.

Dalam pengesahan APBN Perubahan 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan Rp93,37 miliar. “Diduga TK menerima sekurang-kurangnya Rp 3,65 miliar,” terangnya.

Kata Basaria, Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.(pin/net)