25 radar bogor

Penjelasan BPK Soal Freeport Dituding Rugikan Negara Rp 185 Triliun

Freeport (Dok. JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan pemantauan terhadap perizinan peminjaman kawasan hutan dan perubahan ekosistem akibat limbah hasil operasional tambang yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia. Temuan itu lantas disebut merugikan negara. Benarkah demikian?

Auditor Utama KN IV BPK, Laode Nusriadi mengatakan, sampai saat ini, kementerian terkait masih melakukan tindak lanjut terhadap hasil penelitian tersebut.

“Itu yang terkait dengan perizinan pinjam kawasan hutan. Itu belum diselesaikan oleh Freeport. Freeport belum memiliki izin itu. Nah itu yang dipermasalahkan oleh BPK. Sampai sekarang dalam proses tindak lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait. Iya KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” ujarnya di kantor pusat BPK, Senin (22/10).

Laode menjelaskan, kewajiban Freeport untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan lingkungan harus tetap dijalankan. Kesepakatan divestasi dengan pemerintah pun tidak bisa menghilangkan kewajiban raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) itu.

“(Setelah divestasi) Itu tanyakan ke pemerintah. Karena kan kita hanya monitor tindak lanjut BPK. Silakan nanti apakah itu bagian dari yang tadi disebut (divestasi) atau bukan ya silakan tanya,” jelasnya.

Soal kerugian negara sebesar Rp 185 triliun akibat dampak tersebut, Laode menegaskan jika pihaknya tidak pernah menyebut hal itu sebagai kerugian. Menurutnya, Freeport harus menjalankan kewajiban dan tanggungjawabnya terhadap dampak lingkungan, sehingga, pemerintah maupun Freeport tetap bisa menikmati hidup masing-masing.

“Enggak ada kata-kata BPK merugikan. Jadi ada perubahan ekosistem karena aktivitas dan pembuangan tailing. Salah satu rekomendasi BPK kan pemerintah agar membuat peraturan terkait dengan jasa lingkungan. Nah itu sekarang sedang digarap juga. Kalau sudah jadi baru jelas tindak lanjutnya. Jadi enggak ada istilah kerugian negara,” tandasnya.

(hap/uji/JPC)