25 radar bogor

Mimpi Parpol Agar Dana Saksi Dibiayai APBN Sudah Pupus

Ilustrasi saksi di TPS saat sedang memeriksa surat suara di TPS. (jpnn/jawapos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR Persoalan dana saksi yang dikeluhkan partai politik melalui perwakilan fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berujung antiklimaks. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memastikan usulan tersebut tidak bisa dikabulkan oleh pemerintah.

Wakil ketua Banggar DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid menyebutkan, penolakan itu diketahui saat melalui pembicaraan di tingkat Panja Belanja Pemerintah Pusat beberapa waktu lalu. Alasannya, undang-undang Pemilu yang berlaku tak ada mengatur mengenai dana saksi tersebut.

“Karena memang undang-undangnya tidak mengatur itu, sehingga pemerintah tidak bisa mengabulkan usulan dari Komisi II DPR. Pemerintah juga kesulitan, ini siapa yang bertanggung jawab mengelola dana saksi ini, seandainya samapai itu ada,” ujar Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (22/10).

Jazilul juga mengaku telah melakukan perbincangan dengan pemerintah. Menurut kesaksiannya, pemerintah tak melihat adanya celah dalam undang-undang untuk memberikan dana saksi dari APBN.

“Makanya kalau kita ingin dana saksi maka harus dimulai dengan revisi undang-undang. Agar dibunyikan di undang-undang pemilu bahwa ada dana saksi yang dibebankan kepada APBN,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Jazilul menilai jika memang usulan pemberian dana saksi ini bisa terealisasi, maka Presiden Joko Widodo harus mengeluarkan Perppu. Akan tetapi, menurutnya, melihat realita dari siklus saat ini, tentu sudah tidak bisa memungkinkan.

“Dari pembahasan dalam siklus anggaran sudah tidak mungkin karena waktunya sudah lewat. (Jadi) Sudah tidak bisa,” pungkasnya.

(aim/JPC)