25 radar bogor

Edarkan Obat Terlarang di Nanggung, Pria Asal Aceh Ini Dibekuk Petugas

Ilustrasi obat

NANGGUNG – RADAR BOGOR, Satreskrim Polsek Nanggung berhasil membekuk ZI (32) warga Dusun Blang Leumak, Desa Paya Awee, Kecamatan Idi Tuning, Kabupaten Aceh Timur. Ia diringkus karena kedapatan mengedarkan obat-obat terlarang seperti Tramadol, Trihexyphenidyl dan Hexymer.

“Ya. Kita amankan tersangka berikut barang bukti 77 butir obat Tramadol HCL, 39 Tramadol Polos,  50 butir obat Trihexyphenidyl, 152 butir Hexymer, serta uang tunai sebesar Rp. 86 ribu,” kata Kanit Reskrim Polsek Nanggung Iptu Azi Lesmana.

Ia melanjutkan,  barang haram itu akan diedarkan oleh pelaku dengan menyasar anak-anak usia pelajar. Ia menduga, obat-obatan tersebut dijual dan diedarkan tanpa ada izin dan resep dari dokter. Sejak didapati informasi dari warga itu, lanjutnya, Satreskrim Polsek Nanggung mulai mengintai keberadaan pelaku.

“Kalau ingin menjual obat-obatan itu kan harus ada izinnya. Atau ada resep dari dokter untuk meminimalisir penyalahgunaan. Apalagi kami menduga tersangka tidak memiliki keahlian dalam di dunia kefarmasian. Kami duga ini semua ilegal dan tak ada izin resmi,” terangnya.

Saat ini, lanjut Azi, pelaku dalam penahanan Polsek Nanggung. Modus operandi yang digunakan adalah mengedarkan obat-obatan tanpa memiliki ijin edar, menjual obat obatan tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat dan manfaat dan tidak menggunakan resep dokter.

“Untuk ancamannya sendiri sendiri, sesuai Pasal 196 jo Pasal 197 UU RT No.36 Tahun 2009, bahwa tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, atau tidak memiliki izin edar, bisa dikurung maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (cr3)