25 radar bogor

Kisruh Perizinan Proyek Meikarta, Ini Tanggapan Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (dok.Jawapos)

BEKASI-RADAR BOGOR,Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kasus suap izin proyek properti Meikarta yang menjerat Wali Kota Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah pejabat, membuat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara. Dia berkomentar melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil.

Menurutnya berbagai perizinan untuk proyek Meikarta adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sementara di tingkat provinsi hanya memberikan rekomendasi tata ruang yang diajukan oleh Pemkab Bekasi.

https://www.instagram.com/p/BpM1YDOnja0/?hl=id&taken-by=ridwankamil

“MEIKARTA. Perijinan (Tata ruang, Amdal, IMB dll) Meikarta adalah wewenang Pemkab Bekasi. Wewenang Pemprov adalah memberi rekomendasi tata ruang yang diajukan Pemkab Bekasi. Rekomendasi hanya untuk pertimbangan terkait peruntukan tanah. Dari 500 Ha yang direncanakan dan 143 Ha yang diajukan Pemkab, Pemprov Jabar di zaman gubernur terdahulu, sudah mengeluarkan rekomendasi untuk seluas 85 Ha. _____ Dari kajian, sementara ini tidak ada masalah administrasi dalam pengajuan 85 Ha. _____ Jika ada masalah suap menyuap pada ijin-ijin lanjutannya (IMB/AMDAL), maka itu adalah aspek pidana, sehingga Pemprov mendorong agar KPK menegakkan hukum dengan tegas dan adil. ______ Sementara itu sebagai Gubernur baru, saya akan secepatnya melakukan review dan kajian secara menyeluruh dan adil terkait menyikapi proyek ini di masa mendatang. Hatur Nuhun.” tulis Ridwan Kamil, Minggu (21/10) malam.

Bersama unggahannya tersebut, Ridwan kamil menyertakan gambaran alur pemberian izin terkait dengan proyek Meikarta yang ditulis dengan tangan. Dirinya meminta agar KPK menegakan hukum dengan tegas dan adil. Telebih pada kasus ini terdapat kasus suap yang menjerat beberapa pejabat di Pemkot Bekasi termasuk Bupati Bekasi.

Seperti diketahui KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka, Senin (15/10). Neneng diduga terkait kasus suap izin proyek properti Meikarta.

Selain Neneng, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, juga turut menyandang status tersangka sebagai orang yang memberi suap.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan total 9 orang sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konfrensi pers, dikantornya, Senin malam (15/10).

Lebih lanjut, La Ode juga menyebut penetapan tersangka pada beberapa pihak ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Persisnya soal pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Adapun orang yang diduga berperan sebagai penyuap adalah Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), Henry Jasmen (pegawai Lippo Group).

Sementara pihak yang diduga penerima yakni Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Dewi Tisnawati Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi dan Neneng Rahmi Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

(ern/JPC)