25 radar bogor

Kementerian PUPR Lakukan Serah Terima Hibah Senilai Rp1,86 Triliun

Ilustrasi aset berupa alat berat yang diserahkan Kementerian PUPR ke sejumlah instansi (Istimewa)
Ilustrasi aset berupa alat berat yang diserahkan Kementerian PUPR ke sejumlah instansi (Istimewa)

JAKARTA-RADAR BOGOR Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyerahkan aset meliputi 714 barang milik negara (BMN) senilai Rp 1,86 triliun kepada 224 penerima, meliputi 2 lembaga, 3 Pemerintah Provinsi, 45 Pemerintah Kota dan 174 Pemerintah Kabupaten.

Penyerahan aset infrastruktur permukiman yang telah selesai dibangun oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya ini dalam rangka menjamin tata kelola aset yang baik dan meningkatkan pelayanan publik. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Anita Firmanti mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melakukan serah terima hibah aset melakukan Penandatangan Naskah dan Berita Acara Serah Terima Hibah atau Alih Status Barang Milik Negara di Auditorium Kementerian PUPR, Kamis (18/10).

Beralihnya hak dan kewajiban atas aset BMN tersebut setelah serah terima hibah akan memperjelas tanggung jawab terhadap pengoperasian dan pemeliharaannya. Dengan demikian, aset yang dihibahkan dapat memberikan pelayanan yang berkelanjutan.

“Aset yang dihibahkan akan tercatat sebagai aset Pemda/Lembaga sehingga dalam pengoperasian dan pemeliharaannya dapat dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” jelas Sekjen PUPR Anita Firmanti dalam keterangan resmi, Minggu (21/10).

Dijelaskan Anita, aset BMN yang diserahkan adalah infrastruktur yang dibangun antara tahun anggaran 2005-2017 dengan dana APBN di Ditjen Cipta Karya. Diantaranya, bidang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minun (PSPAM) sebanyak 414 aset senilai Rp 989 miliar, bidang Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLPP) sebanyak 178 aset senilau Rp 461 miliar, bidang Bina Penataan Bangunan (BPB) sebanyak 70 aset senilai Rp 147 miliar, dan bidang Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) sebanyak 78 aset senilai Rp 264 miliar.

Di samping itu, hibah barang milik negara ini juga sebagai pelaksanaan dari rekomendasi BPK RI.

(uji/JPC)