25 radar bogor

Guru Besar IPB Digugat, Menteri LHK: Kita Akan Lawan Balik!

Menteri LHK Siti Nurbaya
Menteri LHK Siti Nurbaya

CIBINONG-RADAR BOGOR, Kasus gugatan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) terhadap saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Hero, membuat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) geram.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar usai mengisi agenda di Bogor, Sabtu (20/10/2018)  lalu. Menurut Siti, perlakuan PT JJP terhadap Bambang dinilai keterlaluan.

“Itu menurut saya sudah keterlaluan swastanya (PT. JJP, red). Sekarang saya sudah minta Dirjen siapkan gugatan pidana kita ke JJP. Sekaligus siapkan juga perintah audit lingkungan ke JJP, kesalahannya sudah banyak juga swasta itu. Kita akan lawan balik,” tegas Siti kepada Radar Bogor.

Audit lingkungan, kata Siti, menurut undang-undang yang berlaku saat ini diperlukan apa bila suatu usaha dan kegiatan dari individu menimbulkan resiko tinggi terhadap lingkungan. Tak hanya itu, indikasi melawan hukumnya pun tertera dalam aturan tersebut.

“Sekarang kita pelajari, saat ini sedang justifikasi, tapi bisa dilakukan. Sedang saya minta dipelajari,” sambungnya.

Soal PT JJP yang merasa dikriminalisasi, Siti mengatakan bahwa hal tersebut adalah hal yang tak logis. Menurut dia, kasus kebakaran hutan yang menjadi persoalan saat ini tidak memiliki nilai diskriminatif terhadap siapapun.

Artinya, semua yang bersalah, bisa dijadikan pelaku. Siti juga menyerahkan semuanya ke penegak keadilan soal Bambang Hero yang dinilai tidak kredibel untuk menjadi saksi ahli. “ Ada berapa belas yang kena (terdampak kebakaran hutan, red). Biar pengadilan yang menilai, biarkan saja lah,” ketusnya kesal.

Namun, Siti mengira bahwa keputusan hukum tersebut membutuhkan kajian dari ahli. Dalam arti, secara scientific kebijakan dari ahli tersebut dirasa perlu. “Selain didasarkan aspek legal, ada aspek tradisi. Dan aspek keahlian, kalau gak kebijakannya gak berjalan,” tukasnya.

Sebelumnya, Bambang Hero digugat saat menjadi saksi ahli kebakaran hutan yang diduga disebabkan oleh aktivitas PT JJP. Pada sidang gugatan pertama di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (17/10) yang lalu, PT JJP tiba-tiba mencabut sementara gugatan dengan alasan kelengkapan berkas. Sidang lanjutan bakal digelar Rabu (24/10) mendatang dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan berkas. (dka/c)