25 radar bogor

Penutupan Lokasi Pembakaran Aki Bekas di Parungpanjang, Ini Penjelasan Kapolres Bogor

ILEGAL: Petugas Polres Bogor, menutup lokasi pembakaran aki bekas di Kecamatan Parungpanjang, Jumat (19/10/2018).

CIBINONG-RADAR BOGOR, Meskipun aktivitas pembakaran aki bekas di wilayah Parungpanjang telah merugikan masyarakat. Namun, Polres Bogor beserta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, masih harus melakukan penelitian guna membuktikan adanya pencemaran udara.

“DLH juga sudah mengambil sampel untuk pengecekan. Setelah selesai diteliti, hasil lab akan disertai keterangan ahli untuk melanjutkan sidik,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky saat ditemui di ruangan, Jumat (19/10/2018).

Meski demikian, pihaknya telah mengamankan lokasi dan menghimpun keterangan beberapa saksi. “Kami ambil langkah penanganan awal, termaksuk penyelidikan. Sekarang TKP sudah dipolisline,” tuturnya.

Lama Dikeluhkan Warga, Akhirnya Aktivitas Pembakaran Aki Bekas di Parungpanjang Ditutup

Beberapa pihak yang dijadikan saksi antara lain, pengelola, pemilik area, dan pelaku usaha serta masyarakat sekitar. “Keterangan (saksi,red) untuk kami pastikan bahwa benar telah terjadi pengolahan limbah aki tersebut,” ujarnya.

Jika terbukti bersalah, kata Dicky, pihaknya tak segan menaikan status saksi para pelaku usaha menjadi tersangka. “Pasalnya jelas, pengelolalan limbah B3 tanpa izin melanggar UU No 32 Tahun 2009,” tegasnya.

Semisal di pasal 102, secara tegas menerangkan setiap pelaku pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. “Ancamannya sangat tegas,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, aktivitas pembakaran aki bekas tersebut merupakan kelanjutan aktifitas ilegal di Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea. Karena mendapat protes dari warga, pengusaha limbah berpindah ke Parungpanjang. “Sebenarnya aktivitas tersebut sejak 2014 di Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea. Namun, setelah mendapat penolakan warga, usaha ini pindah ke Kecamatan Parungpanjang,” paparnya.(azi/c)