25 radar bogor

Jual Satwa Liar, Pemuda asal Bogor ini Dipenjara Delapan Bulan

Ilustrasi
Ilustrasi

BOGOR-RADAR BOGOR, Hakim Pengadilan Negeri Kelas IIB Kota Bogor, memvonis delapan bulan kurungan terhadap AAF (22). Terdakwa dinyatakan bersalah karena memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi.

“Karena kelalaiannya memperniagakan satwa liar dilindungi, dijatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana kurungan delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Kota Bogor, Anna Yuliana sebelum mengakhiri sidang, Kamis (18/10/2018).

Menanggapi vonis itu, pihak terdakwa menerima keputusan dari majelis hakim tanpa ada pembelaan apapun. Wildlife Protection Unit-International Animal Rescue (WPU-IAR) Indonesia Ode Kalashnikov mengapresiasi aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.

Karena melihat dari sisi penegakan hukum yang berkeadilan telah memberikan efek jera kepada para pelaku. Selain itu dapat menimbulkan rasa takut bagi yang lain untuk melanggar hukum. Salah satunya memelihara atau memperdagangkan satwa dilindungi.

“Dari sejumlah data yang kami himpun, menujukkan angka perdagangan kukang menurun seiring dengan giat penegakan hukum yang semakin meningkat,” ujarnya kepada Radar Bogor, Jumat (19/10/2018).

Dia berharap upaya represif yang dilakukan aparat penegak hukum semakin ditingkatkan dan diterapkan kepada siapa saja yang melanggar tanpa pandang bulu. “Dengan demikian kami yakin bentuk-bentuk kejahatan terhadap satwa akan menurun drastis,” tuturnya.

Sekedar diketahui, AAF (22) warga Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, ini harus berurusan dengan hukum lantaran menjual hewan jenis Kukang Jawa pada Februari 2018 lalu.

Polisi Kehutanan Bogor menangkap tangan ketiga kurir AAF saat melakukan transaksi penjualan kukang di wilayah Balai Binarum, Kota Bogor.(gal/c)