25 radar bogor

Soal Relokasi Lapangan Tembak, Tunggu Hasil Rapat 23 Oktober

Kaca di lantai 20 Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan yang pecah karena dihantam peluru. (ist/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Anton Sihombing menegaskan, keputusan relokasi lapangan tembak yang ada di seberang gedung DPR akan diputuskan setelah rapat tanggal 23 Oktober. Usulan pemindahan itu karena dalam dua hari terkahir ada enam peluru nyasar ke Gedung DPR.

“Soal relokasi tergantung nanti tanggal 23 atau tanggal 24. Kita mengundang Sekneg, Perbakin dan juga Kapolri untuk menindak lanjuti hal tersebut. Di situ usulan relokasi akan dibahas,” ujar Anton di Gedug DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10).

Namun, lanjut Anton, apabila tidak bisa direlokasi, pihaknya akan  mengambil langkah apa yang terbaik sehingga para anggota dan staff tidak takut untuk berada di ruangannya.

Anton juga meminta, untuk saat ini aktivitas di lapangan tembak Senayan diberhentikan dulu untuk sementara. Tak hanya itu, ia juga meminta gara anggota kepolisan diperbanyak untuk penjagaan di DPR.

“Kita minta stop dulu. Sampe ada perbaikan dan kejelasan. Soal kronologis kasusnya lebih baik kita percayakan pada pihak yang terkait mengambil kesimpulan” terang Anton.

Sebelumnya, Gedung DPR masih terus digegerkan dengan misteri penembakan ruang kerja sejumlah anggota Fraksi. Setelah kemarin ruangan Gerindra dan Golkar, kini dugaan penembakan terjadi di ruang Fraksi PAN dan Demokrat.

Polda Metro Jaya juga sudah memeriksa dua anggota Perbakin berinisial A dan G. Keduanya diduga telah meminjamkan senjatanya kepada IAW dan RMY, dua oknum PNS Kemenhub yang menembak gedung DPR, tepatnya di ruang Wenny Warouw yang merupakan anak buah Prabowo Subianto, di Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (15/10).

Direktur Resesre Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, kedua anggota Perbakin itu yang mengantongi izin kepemilikan senjata. Nantinya, penyidik akan menggali keterangan mengapa pelaku bisa memakai senjata api milik A dan G. Padahal, meminjamkan senjata api tidak diperkenankan.

“Aturannya jelas bahwa seseorang itu bisa membawa senjata setelah dia mempunyai izin. Kedua, senjata juga harus ada izinnya. Kalau salah satu tidak ada itu, kena UU Darurat,” terang Nico di Polda Metro Jaya.

Penyidik juga akan mencari tahu, apakah A dan G ini sengaja meminjamkan atau ada pihak lain yang memberikan ke pelaku. Pasalnya, senjata itu selama ini disimpan di dalam gudang Perbakin.

Apa yang disampaikan Nico ini berbeda dengan pernyataan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Pasalnya, Politikus Partai Golkar itu menyebut tersangka merupakan anggota Perbakin. “Keduanya belum jadi anggota Perbakin,” kata Nico.

Diketahui kedua orang itu dijadikan tersangka setelah polisi melakukan uji balistik terhadap peluru dan senjata yang diduga digunakan keduanya. “Berdasarkan uji balistik di Puslabfor Mabes Polri diperoleh keterangan bahwa proyektil yang terdapat di ruang 1313 dan ruangan 1601 identik dengan peluru yang digunakan oleh tersangka IAW pada saat melakukan latihan menembak,” jelas Nico.

Polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan keduanya yakni satu pucuk senjata api jenis Glock 17 warna hitam cokelat, tiga buah magazin, serta tiga kotak peluru ukuran 9×19 milimeter.

Senjata lain yang disita adalah satu pucuk senjata api merek AKAI costum kaliber 40 warna hitam, dua buah magazin, dan tiga kotak peluru 9×19 milimeter. Atas ulahnya, kedua pelaku disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 Tahun penjara.

Diketahui bahwa dua ruangan anggota DPR yaitu Wenny Warouw dari Fraksi Gerindra dan Bambang Heri Purnama dari Fraksi Golkar ditembak pada Senin (15/10) siang sekitar pukul 14.35 WIB. Akibat kejadian itu, kaca dan dinding ruangan menjadi rusak, tak ada korban jiwa dalam insiden ini.

(am3/JPC)