25 radar bogor

Soal Ojol Dilarang Mangkal di Jalan Ir.Juanda, Ini Kata Kepala Dishub Kota Bekasi

ilustrasi ojol. (dok.Jawapos)

BEKASI-RADAR BOGOR,Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana menegaskan, mulai hari ini, Jumat (19/10/2018), pengemudi ojek online (ojol) tidak diperbolehkan lagi mangkal di sepanjang Jalan Ir. Juanda.

Yayan mengatakan, sejatinya aturan tersebut sudah sejak lama diterapkan, mengingat aktivitas ojol di sisi jalan Juanda, khususnya di depan stasiun Kota Bekasi kerap membuat arus kendaraan lalu lintas terhambat, yang mengakibatkan terjadinya kemacetan.

“Bukan kita usir-usir atau larang-larang, sebagai Pemerintah kita akomodir. Kiita tempatkan di tempat tunggu sementara, yaitu di lay bay (kantong parkir). Kita ingin Jalan Juanda ini steril lah,” jelas Yayan.

Sementara itu, Pembina Tim Kondusif Ojol Stasiun Bekasi, Sobari Mustafa atau Bang Baron mengungkapkan pihaknya memiliki visi dan misi yang sama dengan Pemerintah untuk menciptakan ketertiban di Jalan Ir. Juanda. Untuk itu mereka siap bekerjasama dengan Pemerintah.

“Ojol musti berbicara sesama ojol. Maka dari itu kita dari Tim Kondusif siap mensukseskan ini, tapi tetap butuh bantuan Dishub dan Lantas. Kami juga sudah bicara dengan manejemen Grab dan Gojek, agar rekan yang terus menerus tidak taat aturan di-suspend,” tutupnya.

(kub/pojokbekasi)