25 radar bogor

Presdir Goodyear Indonesia Tiba-Tiba Diminta Mengundurkan Diri

Ilustrasi: produk ban Goodyear. (Goodyear)

JAKARTA-RADAR BOGOR Kabar tak sedap tengah menimpa Presiden Direktur (Presdir) PT Goodyear Indonesia Tbk, Loi Siew Kee atau Allan Loi. Dia mengaku ‘diusir’ dari jabatannya yang diembannya itu. Allan pun terus mencari keadilan hukum terkait dugaan kasus yang dilakukan Presiden Komisaris (Preskom) PT Goodyear Indonesia Tbk, Michael Dreyer.

Kuasa hukum Allan, Kario Lumbanradja mengatakan, kliennya di-PHK sepihak oleh Preskom PT Goodyear Indonesia Tbk. “Mengusir, melarang, menghalangi presdir menjalankan pekerjaannya seperti yang dilakukan Presiden Komisaris (Preskom) PT Goodyear Indonesia Tbk, Michael Dreyer, itu bisa berakibat timbulnya gugatan perbuatan melawan hukum,” kata Kario melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/10). Apalagi, menurut Kario, kliennya terbukti berprestasi di perusahaan ban tersebut selama 10 tahun bersama Goodyear. Namun, tanpa alasan jelas, Allan Loi malah diminta meninggalkan kantor dengan alasan tidak masuk dalam rencana restrukturisasi perusahaan. “Dalam segi performa setiap tahun klien saya terima awards. Selain itu, angka penjualan saat ini sesuai dengan perkiraan yang ada,” terang Kario.

Kario menambahkan, alasan restrukturisasi di PT Goodyear Indonesia Tbk juga tidak jelas. Artinya, alasan tersebut tidak berkorelasi dengan situasi sebenarnya. “Tidak ada restrukturisasi, yang ada hanya perubahan administrasi saja,” sesalnya.

Dengan status yang tidak jelas tersebut, Allan Loi masih tetap mendapatkan haknya melalui gaji. Namun, Allan juga bisa jadi bakal diminta pertanggungjawaban secara hukum jika terjadi hal yang kurang mengenakkan yang melibatkan PT Goodyear Indonesia Tbk.

Sementara, lanjut Kario, kliennya sendiri sampai 4 Oktober 2018 masih tercatat sebagai Presdir. Namun sejak 4 Agustus aksesnya sudah diblokir dan yang berwenang memberhentikan Direktur adalah RUPS. “Atau setidaknya HR Director harus mengetahuinya. Karena dalam masalah ketenagakerjaan, orang asing tidak diperkenankan mem-PHK karyawan,” papar Kario.

Karena itu, pada 6 Agustus 2018 lalu, Kario langsung menyurati HR Director terkait hal dugaan pengusiran itu. Namun tidak ada jawaban. Pihaknya pun lantas menyurati Dewan Komisari PT Goodyear Indonesia Tbk pada 16 Agustus 2018. Balasan pun muncul tanggal 23 Agustus melalui Kuasa Hukum PT Goodyear Indonesia Tbk yang menyebutkan bahwa tidak ada PHK.

Meski demikian, semenjak adanya tindakan tersebut, Allan sudah tidak aktif berkantor alias tidak melakukan aktivitas kerja di kantornya.
Hal lain juga diungkapkan Kario bahwa saat diminta meninggalkan kantor, Allan Loi diminta untuk menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan sebagai Presdir Goodyear Indonesia Tbk dan sebagai Direktur Goodyear ASEAN. “Surat itu dibuat oleh Goodyear, namun akhirnya tidak terealisasi,” pungkasnya.

(fab/JPC)