25 radar bogor

Pelaku Tawuran Pelajar Divonis Lebih Ringan, Ini Pertimbangan Hakim PN Cibinong

Ilustrasi

CIBINONG-RADAR BOGOR, Kasus persidangan pelaku tawuran pelajar yang menyebabkan korbannya meninggal dunia di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu sudah divonis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong dalam sidang yang berlangsung, Kamis (18/10/2018). Namun, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Humas PN Cibinong, Bambang Setya mengatakan, alasan majelis hakim memberikan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa, karena dalam kejadian tawuran kedua belah pihak turut serta melakukannya. “Jadi antara korban dan pelaku sebetulnya sama, karena keduanya ikut berperan,” kata Bambang kepada wartawan di PN Cibinong, Kamis (18/10/2018).

Diketahui, dari total sebelas terdakwa, tuntutan jaksa bervariatif mulai dari lima tahun, dua tahun dan enam bulan. Sementara majelis hakim mengabulkan vonis untuk lima tahun menjadi tiga tahun enam bulan, untuk yang dua tahun menjadi satu tahun enam bulan, dan untuk enam bulan menjadi lima bulan. “Sebetulnya yang jadi perhatian adalah kenapa tindak pidana tawuran ini terus meningkat setiap bulannya,” kata Bambang.

Terlebih, lanjut Bambang, fenomena tawuran antar pelajar tersebut berubah dari yang biasanya dilakukan siswa SMA, kini pelajar SMP tak luput melakukan tindak pidana tawuran. Bahkan angkanya meningkat. “Ini pembelajaran bagi seluruh pihak terkait, termasuk Pemkab Bogor dan orang tua, apalagi Bogor mau menjadi Kota Layak Anak,” terangnya.

Bambang menambahkan, sebagai upaya preventif dari tindak pidana tawuran, pihaknya hanya dapat menghadirkan instansi terkait dalam persidangan. “Seperti kemarin, kami sudah panggil kepala dinas dan kepala sekolah, ya itu salah satu tindakan preventif kami,” kata Bambang.

Sementara, orang tua korban Anisa Khodirahayu (39) mengatakan, pihaknya berniat melakukan banding terhadap kasus yang mengakibatkan anaknya meninggal. “Memang seberat apapun hukuman tidak akan mengembalikan nyawa anak saya, namun kami ingin agar hukumannya memberikan efek jera,” kata Anisa.

Kasus tawuran pelajar antara pelajar ini melibatkan siswa SMK Bina Pendidikan dan SMK Pijar Alam terjadi di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu (12/9/2018) malam sekitar pukul 23.00

Akibatnya seorang pelajar, SV tewas sedangkan FF kritis. Keduanya merupakan siswa SMK Pijar Alam, Gunung Putri. Dalam kejadian tersebut, sebelas orang dijadikan terdakwa yakni MA, 16 tahun, RA (16), CAP (16), MI (16), MCW (18), NH (16), SBS (16), M (17), WS (17), KF (15), MR, MB dan IM.(dka/c)