25 radar bogor

Jadi Tempat Praktik Prostitusi Online, Satu Unit Apartemen Bogor Valley Terancam Disegel

BOGOR – RADAR BOGOR, Penggerebekan praktik prostitusi di salah satu unit di lantai 18 Apartemen Bogor Valley (ABV), oleh Walikota Bogor Bima Arya bersama tim gabungan, Rabu (17/10/2018) sore, berbuntut panjang. Unit itu terancam terancam disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bogor.

Bima Arya Gerebek Apartemen Bogor Valley, Dua Siswi Tengah Asyik Layani Tamu

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) nomor 8/2006 pasal 18 ayat 2 dikatakan bahwa pemilik atau penyewa bangunan mulai dari kontrakan, losmen dan sejenisnya tidak boleh menyewakan untuk kegiatan asusila. Hal itu diungkapkan Kasatpol PP Kota Bogor Herry Karnadi.

“Sanksinya mulai dari pencabutan izin, denda atau tindakan polisional atau penyegelan, sedangkan kalau tipiring (Tindak Pidana Ringan) nya membayar maksimal Rp50 juta dan kurungan penjara tiga bulan, kita bisa segel biar memancing pemilik unitnya,” ujarnya kepada Radar Bogor, Kamis (18/10/2018).

Kerap Jadi Tempat Praktik Prostitusi, Bima akan Evaluasi Bogor Valley

Rencananya, kata Herry, pekan depan pihak pengelola ABV  akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Sebab unit tersebut disewakan harian dan tak diawasi pengelola apartemen. Sehingga dimanfaatkan untuk kegiatan prostitusi. “Jadi kamar itu bukan milik mucikarinya, tapi sewa dari pihak lain,” katanya.

Saat ini dua pelajar yang digerebek telah diamankan dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Pihaknya bersama Polresta Bogor Kota akan melakukan pengembangan untuk mencari mucikari yang diduga melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.

Video Detik-detik Praktik Prostitusi Apartemen Bogor Valley Digerebek Bima Arya

“Tim gabungan tidak menemukan yang bersangkutan saat penggerebekan di lokasi, tapi kita menemukan barang bukti berupa telepon genggam yang diduga milik mucikari tersebut, sekarang barang bukti dan penanganan hukum selanjutnya diserahkan pada kepolisian,” pungkasnya. (gal/c)