25 radar bogor

Tak Kantongi Izin, Galian Pasir dan Batu di Tamansari Disegel Petugas Gabungan

Pertambangan pasir dan batu di Tamansari yang disegel petugas.

BOGOR-RADAR BOGOR, Personel Gabungan Satpol PP, TNI Polri dan ESDM Provinsi Jawa Barat melakukan penyegelan galian pasir dan batu di wilayah Batu Gede, sore ini.

Area galian batu dan pasir yang telah lama beroperasi ini meliputi dua desa yaitu Desa Sukaresmi dan Desa Pasir Eurih, Kecamatan Tamansari. Penyegelan dilakukan lantaran pihak penambang tak mengantongi izin.

Kepada Radar Bogor, Penyidik Satpol PP Kabupaten Bogor, Dadang, mengatakan, pemberhentian operasi tambang ilegal akan terus dilanjutkan ke beberapa wilayah. Antara lain, Gunungputri, Klapanunggal, hingga Sukamakmur dan Tanjungsari. “Seluruhnya (galian C,red) akan kami datangi,” tukasnya.

Ia menerima laporan sejak lama sehak lama dari masyarakat. Bahwa, galian ilegal tersebut sudah ada sejak lama. Pemberhentian tersebut berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pengeluaran izin usaha pertambangan (IUP) menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Jadi setiap orang yang akan melakukan pertambangan wajib meminta izin terlebih dahulu dari pemerintah. Apabila terjadi kegiatan penambangan dan pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana,” tukasnya .

Ketentuan itu diatur  dalam Pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan yang berbunyi, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah). (azs/ysp)