25 radar bogor

Sisir 22 Lokasi Pertambangan Ilegal, Sejumlah Alat Berat Diamankan  

Ilustrasi aktivitas pertambangan (Dok.JawaPos.com)

CILEUNGSI – RADAR BOGOR, Satpol PP Provinsi Jawa Barat, bersama Kabupaten Bogor melanjutkan penyisiran 22 lokasi-lokasi tambang galian ilegal.

“Penertiban mulai dari Depok sampai Cirebon. Pengawasannya kami lakukan tindakan secara preventif, seperti tindakan penghentian aktifitas,” kata Penyidik PNS Satpol PP Provinsi Jabar, Yogi Irawan, kepada Radar Bogor, kemarin.

Yogi menjelaskan, jika langkah preventif tidak diindahkan, maka tindakan penindakan dilakukan. Oleh karenanya, jika dalam upaya preventif pemilik tambang bersedia mengusus izin, maka aktifitas penambangan bisa kembali dibuka.

“Kami sudah mengamankan pekerja operator, nanti akan melakukan wawancara pemiliknya. Namun, kami tetap menindak sesuai Perda Jabar nomor 2 tahun 2017 tentang SDM pengolahan tambang dan batu bara, ancaman maksimal 3 bulan dan denda Rp 50 juta,” tegas Yogi.

Titik penambangan liar saat ini masih dalam pendataan masing-masing wilayah di kota dan kabupaten.

Kabupaten Bogor sendiri, menurut Kabid Perundang Undangan Satpol PP, Agus Ridho, proses penindakan dalam rangka menertibkan galian liar terus dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor.

“Terkait jumlah, mungkin data tidak tahu pasti. Dari tujuh kecamatan di timur saja, ada 22 titik, operasi ini akan terus dilakukan. Karena di Kabupaten Bogor banyak galian tanah merah tanpa izin. Kami sudah melalukan penutupan di Cileungsi, sudah mengamankan eksavator dan truk sebagai barang bukti. Operator yang diamankan nanti akan ditangani PPNS Satpol PP Jawa Barat,” jelas Agus.

Ia mengatakan, dalam Perda, pemilik tambang tersebut terkena ancamaan tiga bulan kurungan dan denda 50 juta. Namun, dalam UU lingkungan, bisa 10 tahun.

Ia berharap ada sanksi tegas bagi penambang ilegal. Tidak hanya tindakan administratif, yakni harus pidana.

Sementara, status tanah sendiri, kata Agus, tidak memperngaruhi proses penindakan. Baik bersertifikat hak milik, apa lagi berstatus milik negara.

“Kami tidak peduli (status tanah, red), yang penting ada izinya atau tidak,” tegas Agus.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, faktor utama pelanggaran lebih kepada tidak memiliki izin pertambangan selama eksploitasi. Dampaknya, menganggu ketertiban umum yang dirasakan masyarakat. Mulai dari banyak keluruhan jalan rusak, berdebu, kotor, licin, dan membahayakan.

“Ini persoalan yang menimpa Kabupaten Bogor, walaupun secara regulasi sudah ditarik ke provinsi.  Namun, dampaknya adalah wilayah,” katanya.

Di hari ketiga ini, satpol PP juga menyita sejumlah alat berat yang ada di lokasi pertambangan. Selain mengangkut alat berat, kendaraan truk roda enam ikut dibawa. (don/c)