CILEUNGSI-RADARBOGOR , Galian tanah ilegal di Desa Cileungsikidul, Kecamatan Cileungsi, ditutup paksa Satpol PP Kabupaten Bogor. Selain menutup aktivitas pertambangan, petugas juga menyita dua eskavator dan empat dump truck sebagai barang bukti.
Penyidik Satpol PP Kabupaten Bogor, Dadang, mengatakan, pengerukan tanah merah di belakang SMPN 2 Cileungsi itu terpaksa digerebek lantaran tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Provinsi Jawa Barat.
“Aktivitas galian tanah merah di belakang SMPN 1 Cileungsi itu ilegal dan melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, di mana ancaman pidananya di atas lima tahun penjara,” ujar Dadang kepada Metropolitan, kemarin.
Saat petugas datang ke atas lahan yang diklaim milik perusahaan ini, aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah uruk sedang berlangsung. Namun setelah dicek, pengelola tambang tidak bisa menunjukkan izinnya.
”Tiga operator sudah kami amankan dan tersangka masih dalam penyelidikan. Sementara kami sita barang bukti dan pemeriksaan saksinya”.
Kami juga akan memeriksa para penambang. Kami baru turun ke lokasi, karena kemarin baru ada peringatan dari pihak desa, kecamatan dan kapolsek,” tandasnya. (has/b/mam/py)