25 radar bogor

Satpol PP Akhirnya Berani Tutup Galian C Cileungsi

CILEUNGSI-RADARBOGOR , Galian tanah ilegal di Desa Cileungsikidul, Kecamatan Cileungsi, ditutup paksa Satpol PP Kabupaten Bogor. Selain menutup aktivitas pertambangan, petugas juga menyita dua eskavator dan em­pat dump truck sebagai barang bukti.

Penyidik Satpol PP Kabupaten Bo­gor, Dadang, mengatakan, pengeru­kan tanah merah di belakang SMPN 2 Cileungsi itu terpaksa digerebek lantaran tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Provinsi Jawa Barat.

“Aktivitas galian tanah merah di belakang SMPN 1 Cileungsi itu ilegal dan melanggar Pasal 158 UU RI No­mor 4 Tahun 2009 tentang Per­tambangan Minerba, di mana an­caman pidananya di atas lima tahun penjara,” ujar Dadang kepada Met­ropolitan, kemarin.

Saat petugas datang ke atas lahan yang diklaim milik perusahaan ini, aktivitas penggalian dan pengang­kutan tanah uruk sedang berlangs­ung. Namun setelah dicek, peng­elola tambang tidak bisa menunjuk­kan izinnya.

”Tiga operator sudah kami amankan dan tersangka masih dalam penyelidikan. Sementara kami sita barang bukti dan peme­riksaan saksinya”.

Kami juga akan memeriksa para penambang. Kami baru turun ke lokasi, karena kemarin baru ada peringatan dari pihak desa, keca­matan dan kapolsek,” tandasnya. (has/b/mam/py)