25 radar bogor

Pembakar Hutan Cabut Gugatan terhadap Guru Besar IPB, Ini Alasannya

Kuasa hukum PT JJP, Didik Hartono saat diwawancarai awak media.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Sidang kasus gugatan terhadap Guru Besar Instiut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Hero kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Rabu (17/10/2018). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ben Ronald Sitomorang itu tak berlansung lama, bahkan tak lebih dari satu jam.

Pasalnya, kuasa hukum dari PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) selaku penggugat tiba-tiba saja mencabut gugatannya. Dengan alasan, ketidaksiapan berkas serta belum mendapatkan jawaban dari pihak Bambang Hero selaku tergugat.

“Untuk sementara kita cabut, tujuannya karena untuk melengkapi berkas gugatan. Mungkin bisa kami ajukan lagi kedepannya,” beber kuasa hukum PT JJP, Didik Hartono, kemarin.

Terkait substansi gugatan tersebut, Didik mengatakan alasan penggugatan adalah karena saksi ahli dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam hal ini adalah Bambang Hero dikriminalisasi justru terbalik.

“Kriminalisasi itu justru ada di klien kami, dalam hal ini PT JJP. Kenapa, yang pertama dalam proses peradilan pidana yang di terima oleh PT JJP, kami keberatan. Kami akan berupaya melakukan mencari keadilan,” ujarnya.

Lainnya, anggapan kriminalisasi terhadap PT JJP itu, adalah hasil penelitian yang salah dari saksi ahli terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut. Padahal, kata dia, pihak perusahaan memiliki data pembanding yang sesuai dengan peraturan menteri.

Di tempat yang sama, Humas PN Cibinong Bambang Setyawan mengatakan sidang pertama kemarin tidak dihadiri oleh pihak tergugat. Alasannya, Bambang tak tahu pasti soal ketidakhadiran pihak tergugat tersebut.

“Kami tidak bisa memastikan kenapa tidak hadir. Karena tidak hadir, maka akan dipanggil lagi untuk sidang terbuka berikutnya. Di persidangan, penggugat mencabut gugatannya terhadap tergugat namun majelis hakim melihat juga masih ada kekurangan terhadap pencabutan tersebut,” bebernya.

Karena penggugat adalah sebuah perusahaan, maka kata Bambang, harus dilengkapi dengan AD/ART. Sehingga Rabu (24/10) depan, jika ingin mencabut gugatannya maka persyaratan tersebut harus dilengkapi.

“Karena itu masih hak penggugat, namun jika sampai nanti belum dilengkapi juga dan gugatannya dicabut itu diperbolehkan menurut undang-undang. Berbagai macam gugatan bisa diajukan di persidangan ini,” kata Bambang lagi.

Sebelum sidang dimulai, majelis hakim sempat mempersoalkan keabsahan Halim Ghazali sebagai pemberi kuasa dari pihak PT JJP. Majelis hakim juga meminta Didik sebagai penerima kuasa untuk melengkapi berkas administrasi berupa akta notaris dan AD/ART PT JJP.

Setelah sidang dimulai, kuasa hukum PT JJP langsung menyerahkan surat permohonan pencabutan gugatan kepada majelis hakim. Namun majelis hakim menyebut masih akan mempertimbangkannya dan menunggu pihak penggugat melengkapi berkas administrasi PT JJP.

“Terkait permohonan penggugat untuk mencabut gugatannya, akan dipertimbangkan kembali apakah dikabulkan atau tidak,” kata Ketua Majelis Hakim, Ben Ronald Situmorang menanggapi permohonan pencabutan gugatan PT JJP. (dka/c)