25 radar bogor

Caleg Golkar Meninggal Dunia, Ini Penjelasan KPU

Ilustrasi KPU. KPU Cirebon bakal menghapus nama celeg atas nama Nining. Nining, yang notabene caleg dari Golkar, diketahui meninggal dunia (Dok.JawaPos)
Ilustrasi KPU. KPU Cirebon bakal menghapus nama celeg atas nama Nining. Nining, yang notabene caleg dari Golkar, diketahui meninggal dunia (Dok.JawaPos)

JAKARTA-RADAR BOGOR Kabar duka datang dari jajaran politisi partai berlambang pohon beringin di Kabupaten Cirebon. Salah seorang Caleg Partai Golkar, Nining meninggal dunia.

KPU Kabupaten Cirebon akan menindaklanjuti amanat PKPU nomor 20 tahun 2018. SK penetapan DCT akan segera diubah. Namun, karena waktu wafatnya pasca penetapan DCT, maka KPU tidak perlu meminta parpol pengusung untuk mencari pengganti.

“Atas nama KPU turut berduka atas meninggalnya Bu Nining salah satu caleg dari partai Golkar dari dapil 1. Terkait dengan aturan PKPU 20 tahun 2018 di pasal 35 bahwa partai politik tidak bisa mengggantikan calon yang meninggal dunia pasca penetapan DCT,” ungkap Ketua KPU Cirebom Marzuki di ruang kerjanya, Rabu (17/10) sebagaimana dilansir RMOL Jabar (Jawa Pos Grup).

Selanjutnya, KPU Kabupaten Cirebon berdasarkan aturan PKPU tersebut hanya tinggal mengubah SK Penetapan DCT dan menghapus nama caleg yang meninggal dunia, tanpa merubah nomor urut di dapil dan parpol tersebut.

“Jadi di DCT itu di nomor 1 yang dulunya ditempatkan Bu Nining akan kosong, kemudian caleg berikutnya nomor 2-3 dan seterusnya tidak bisa naik. Karena meninggalnya setelah DCT,” tandasnya.

Marzuki menuturkan, adapun bagi caleg-caleg lain di parpol dan dapil yang sama dengan Nining, bisa langsung mensosialisasikan diri sesuai nomor urut yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Beda ketika sebelum DCT masih bisa dirubah. Dan bagi Caleg-Caleg yang mau membuat APK masih bisa jalan,” tandasnya.

(mam/JPC)