25 radar bogor

Bangunan Langgar GSJ Dibiarkan

RANCABUGUR-RADARBOGOR , Jalan Semplak- Rancabungur saat ini dihiasi De­retan rumah toko (Ruko), seperti depan bantaran kali Cidepit yang dipastikan pembangunan ruko-ruko tersebut melanggar aturan menge­nai Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan melanggar Garis Sepadan Jalan dan sungai (GSJ dan GSS).

”Ruko dan bangunan tempat ting­gal yang berada di sepanjang jalan raya tersebut secara kasat mata saja sudah melanggar KDB. Tak hanya itu bangunan-bangunan tersebut juga melanggar Garis Sem­padan Jalan dan Sungai (GSJ dan GSS),” ujar Dayat salah seorang warga setempat yang juga Ang­gota dari Ormas Gerakan Bawah Masyarakat Indonesia (GMBI).

Seharusnya, lanjut Dayat, pemerin­tah setempat baik desa maupun Pemerintah Kecamatan Rancabun­gur melakukan pendataan tak se­dikit dari bangunan-bangunan komersil itu telah beralih fungsi dari rumah menjadi tempat usaha.

”Jika dalam pendataan melanggar aturan maka sudah seharusnya pihak pemerintah setempat melaporkan ke dinas terkait agar ada tindakan lanjutan karena jika di biarkan bukan tak mungkin bangunam sejenisnya akan terus bertambah, apalagi jika di lihat bangunan tersebut sudah banyak yang mendesak bantaran kali cidepit yang sekarang kian me­nyempit,” paparnya.

Sementara Kasi Trantib Kecama­tan Rancabungur, Dedi saat akan dikomfirmasi terkait banyaknya bangunan yang langgar GSJ dan GSS tidak ada ditempat. Berdasar­kan data yang dihimpun dari sum­ber yang dipercaya ada rumah dan tempat usaha milik salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Bogor yang jelas melanggar GSJ. Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak terkait tentang bangunan – bangunan yang me­langgar tersebut. (dyn/a/mam)