RANCABUGUR-RADARBOGOR , Jalan Semplak- Rancabungur saat ini dihiasi Deretan rumah toko (Ruko), seperti depan bantaran kali Cidepit yang dipastikan pembangunan ruko-ruko tersebut melanggar aturan mengenai Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan melanggar Garis Sepadan Jalan dan sungai (GSJ dan GSS).
”Ruko dan bangunan tempat tinggal yang berada di sepanjang jalan raya tersebut secara kasat mata saja sudah melanggar KDB. Tak hanya itu bangunan-bangunan tersebut juga melanggar Garis Sempadan Jalan dan Sungai (GSJ dan GSS),” ujar Dayat salah seorang warga setempat yang juga Anggota dari Ormas Gerakan Bawah Masyarakat Indonesia (GMBI).
Seharusnya, lanjut Dayat, pemerintah setempat baik desa maupun Pemerintah Kecamatan Rancabungur melakukan pendataan tak sedikit dari bangunan-bangunan komersil itu telah beralih fungsi dari rumah menjadi tempat usaha.
”Jika dalam pendataan melanggar aturan maka sudah seharusnya pihak pemerintah setempat melaporkan ke dinas terkait agar ada tindakan lanjutan karena jika di biarkan bukan tak mungkin bangunam sejenisnya akan terus bertambah, apalagi jika di lihat bangunan tersebut sudah banyak yang mendesak bantaran kali cidepit yang sekarang kian menyempit,” paparnya.
Sementara Kasi Trantib Kecamatan Rancabungur, Dedi saat akan dikomfirmasi terkait banyaknya bangunan yang langgar GSJ dan GSS tidak ada ditempat. Berdasarkan data yang dihimpun dari sumber yang dipercaya ada rumah dan tempat usaha milik salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Bogor yang jelas melanggar GSJ. Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak terkait tentang bangunan – bangunan yang melanggar tersebut. (dyn/a/mam)