25 radar bogor

TKN Jokowi-Ma’ruf Minta Bawaslu DKI Jakarta Jangan Offside

Ilustrasi: Jokowi-Maruf Amin (Koko/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR Pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf dipanggil Bawaslu DKI Jakata lantaran dugaan pelanggaran kampanye menggunakan videotron yang bukan pada tempatnya. Kasus ini diketahui telah memasuki tahap sidang penanganan pelanggaran administrasi.

Menanggapi hal itu, Johnny G Plate selaku Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf mempersoalkan sikap Bawaslu DKI Jakarta yang langsung melakukan panggilan kepada Jokowi-Ma’ruf dalam kasus tersebut. Padahal menurut dia, kasus ini bisa ditangani terlebih dahulu oleh jajaran tim pemenangan.

“Bawaslu boleh memperhatikan undang-undang, tetapi jangan sampai offside. Enggak boleh melebihi kewenangan yang diatur oleh undang-undang. Kalau mau manggil boleh, kami siap kok,” kata Johnny di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (16/10).

Menurut Johnny, baik Jokowi maupun Ma’ruf tak mungkin memenuhi panggilan tersebut lantaran kesibukannya dalam urusan kenegaraan. Sehingga sudah seharusnya masalah ini dapat diselesaikan melalui jajaran di bawahnya saja.

“Kami setiap saat siap untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada Bawaslu. Sejauh ini kami tidak merasa melanggar peraturan dan undangan-undang,” ungkap Johnny.

Di sisi lain, menurut Johnny, video tron sebagaimana yang terlapor di Bawaslu DKI Jakarta hanya untuk menyemarakan pilpres 2019. Sebaliknya, video tron ini juga harus dapat dilihat sebagai edukasi kepada publik mengenai program-program pasangan calon.

“Rakyat perlu (tahu) apa yang menjadi program. Butuh sosialisasi program. Jangan sampai pemilu kita diisi dengan black campaign,” jelasnya.

Sebagai informasi, Bawaslu DKI Jakarta telah merencanakan untuk memanggil Jokowi-Ma’ruf dalam dugaan pelanggaran administrasi dari videotron yang terpampang di sejumlah titik di Ibu Kota.

Komisioner Bawaslu DKI Puadi sendiri mengusut kasus ini atas pelaporan salah satu masyarakat bernama Syahroni pada 9 Oktober lalu. Si pelapor menduga adanya pemasangan video tron yang berada di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Diketahui, videotron yang dimaksud berada di beberapa jalan protokal Jakarta. Misanya pada Jalan Thamrin, Jalan Wahid Hasyim, dan di sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat. Bahkan dalam pelaporan tersebut, terdapat beberapa iklan event Asian Para Games yang ditampilkan di beberapa videotron untuk berkampanye.

(aim/JPC)