25 radar bogor

Sidak Pengembang Nakal, Ini yang Dilakukan Dinas Pemukiman Kabupaten Bogor

SIDAK: Anggota DPRD Kabupaten Bogor, bersama instansi terkait melakukan sidak perumahan tanpa izin di Kecamatan Tajurhalang, Selasa (16/10/2018).

BOGOR-RADAR BOGOR, Lemahnya pengawasan perizinan pembangunan perumahan di Kabupaten Bogor, mendapat reaksi keras dari anggota DPRD Kabupaten Bogor. Tak hanya dewan, beberapa organisasi kemasyarakatan juga menyesalkan sikap dinas terkait yang begitu mudah memberikan izin, tanpa melalui prosedur yang benar.

Menanggapi maraknya perumahan tanpa izin, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, turun langsung melakukan sidak ke salah satu perumahan di Kampung Nanggela RT05/04, Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajurhalang, Selasa (16/10/2018).

“Saya yakin ada oknum yang bermain. Tidak mungkin developer berani melakukan pembangunan tanpa lebih dulu mengantongi izin,” ujar Koordinator Masyarakat Pejuang Bogor (MPB), Atiek Yulis Setyowati usai mengawal kunjungan anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor melakukan sidak ke perumahan tanpa izin tersebut, Selasa (16/10/2018).

Berdasarkan keterangan warga sekitar dan pekerja proyek, kata Atiek, umumnya para konsumen perumahan tersebut Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kata warga sekitar, ini perumahan milik Pemda. Soalnya banyak ASN yang beli, satu orang bisa punya dua unit rumah di sini. Inikan rumah subsidi,” terangnya.

Menurut Atiek, pengembang perumahan ini pun berani melakukan perlawanan tanpa mengindahkan undangan anggota DPRD untuk hadir saat dilakukan sidak oleh wakil rakyat tersebut. “Pemerintah desa dan kecamatan saja datang. Masa, pimpinan perusahaan tidak datang padahal diundang,” tukasnya.

Karenanya, ia meminta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, khususnya yang membidangi perumahan harus jeli dalam menyikapi persoalan ini. “DPKPP harus tegas pada pengusaha nakal. Karena jelas telah merugikan masyarakat dan melawan hukum,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Pengawasan Pemukiman, DPKPP Kabupaten Bogor, Iriyanto mengaku akan melayangkan surat teguran dua dan ketiga pada pengembang. Menurutnya, pembangunan tersebut telah menyalahi aturan hingga patut mendapat teguran. “Saya sudah instruksikan pengawas untuk melayangkan surat teguran dua dan tiga,” tegasnya.(azi)