25 radar bogor

Curi HP, Warga Cibinong ini Harus Mendekam di Polsek Babakanmadang

Ilustrasi

BABAKANMADANG-RADAR BOGOR, Nekat merampas hanphone, Is (41) harus berurusan dengan polisi. Tersangka merampas gawai milik Abdul Muhi (33).

Saat itu, korban menyimpan HP-nya begitu saja ketika sedang menjaga warungnya di Kampung Cipambuan RT02/03, Desa Cipambuan, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Selasa (16/10/2018).

“Sekira pukul 08.00 pagi, saat itu posisinya HP korban disimpan di meja luar. Lalu datang pelaku ke warung menggunakan sepeda motor yang langsung mengambilnya. Seketika korban berteriak dan pelaku saat itu juga diamankan,” ujar Kapolsek Babakanmadang, Kompol Wawan Wahyudin.

Pelaku, kata Wawan, merupakan warga Perumahan Nirwana Estate Blok A No 4 Rt 03 / 11, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong. Kepada pelaku, sambung Wawan, disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. “Diamankan juga barang bukti satu HP Merk Samsung dari tangan pelaku,” tandasnya.(wil/fik/c)