25 radar bogor

Horee! 2019, Upah Minimum Provinsi Naik 8,03 Persen

Ilustrasi peringatan hari buruh.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan bakal naik sebesar 8,03 persen.

Angka ini berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Kenaikan UMP 2019 itu diketahui berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per 15 Oktober 2018.

“Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2019 bersumber dari Badan Pusar Statistik Republik IndonesIa (BPS RI),” bunyi SE tersebut seperti yang diterima, Selasa (16/10/2018).

Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-216/BPS/1000/10/2018 Tanggal 4 Oktober 2018. lnflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai berikut, inflasi Nasional sebesar 2,88 persen‎, pertumbuhan Ekonomi Nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,15 persen. ‎

“Dengan demIkian, kenalkan UMP dan/atau UMK Tahun 2019 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,03 persen,” demikian tertulis dalam SE tersebut. (ysp)