25 radar bogor

Deponering eks Komisioner KPK Diungkit Kembali

Jaksa Agung HM Prasetyo saat itu dianggap terlalu terburu-buru memutuskan deponering untuk kasus yang menyangkut BW. (jpnn/jawapos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR Penyampingan perkara (deponering) kasus Bambang Widjojanto (BW) kembali menucat dan dipersoalkan. Karena keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo saat itu dianggap terlalu terburu-buru.

“Kita ketahui dalih Jakasa Agung saat itu untuk kepentingan yang lebih besar dan demi kepentingan umum kemudian menerbitkan deponering pada kasus BW tersebut,” kata Ketua Umum DPP Garda NKRI, Haris Pertama, sebagaimana dilansir dari rmol (JawaPos Grup), Senin, (15/10).

Dia mengatakan kewenangan deponering diatur Undang-Undang Pasal 35 C 16/2014 tentang Kejaksaan Agung RI. Namun menurutnya kewenangan tersebut bukan sesuatu yang sifatnya monolitik, dimana kewenangan sepenuhnya pada Jaksa Agung.

“Tapi perlu juga untuk mendapatkan pertimbangan dan permintaan pendapat Kapolri, DPR RI dan Ketua Mahkamah Agung,” katanya.

Haris mengingatkan, Saat itu proses di kepolisian sudah berjalan dengan berkas perkara dugaan mengarahkan kesaksian palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat atas nama BW sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah dilimpahkan ke tahap II dan pada tanggal 18 September sudah siap untuk disidangkan.

Karenanya, lanjut Haris, berdasarkan kronologi tersebut maka Garda NKRI menilai deponering itu keliru dan harus ditinjau kembali. Alasanya karena lemahnya pertimbangan yang dilakukan oleh jaksa agung pada saat itu.

“Karena itu sangat wajar jika kami minta soal deponering ini itinjau dan dicabut. Ini akan menjadi cermin bagi penegakan hukum yang baik dan benar,” ungkapnya.

Pihaknya, lanjut Haris, akan mengerahkan mahasiswa seluruh Indonesia yang tergabung dalam Garda NKRI untuk menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) di setiap daerah untuk mendesak Jaksa Agung HM Prasetyo agar hati-hati dengan urusana deponering.

(jpg/JPC)