25 radar bogor

Baru Satu Tersangka, YSK Desak Kejari Dalami Lebih Lanjut Kasus PDPPJ

Sugeng Teguh Santoso saat diwawancarai awak media.

BOGOR – RADAR BOGOR, Kasus deposito yang dilakukan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ), baru menjaring satu tersangka, yakni Direktur Umum non aktif PD PPJ, Deni S Harumantaka.

Diduga masih ada pihak lain yang terlibat, sehingga Yayasan Satu Keadilan (YSK) pun meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor untuk melakukan pendalaman lebih lanjut atas kasus tersebut.

Ketua YSK Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dalam Perwali yang mengatur tentang struktur PDPPJ jelas sekali bahwa Direktur Utama (dirut) merupakan struktur tertinggi. Sehingga perlu dilakukan pengembangan penyidikan kepada pimpinan tertinggi atas kasus tersebut. Apakah ada delik korupsi yang dilakukan dirut.

“Ini yang saya minta, suratnya sudah saya berikan dan diterima Pak Kajari, kami mengapresiasi karena telah diterima, sekaligus ada kasi pidsus juga,” ujarnya kepada Radar Bogor usai memberikan surat tersebut.

Sugeng memberikan indikasi yang berdasarkan hukum. Investasi dengan pihak ketiga, kata dia, memang dibenarkan dalam Perda 4 tentang PD Pasar. Namun apabila investasi dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga, umumnya yang menandatangani adalah dirut.

“Ini memang sudah ada tersangkanya, tapi kalau terjadi penyimpangan harus didalami apakah dirut ada peran di sini, apakah dia tahu tapi diam saja, atau bahkan dia mendukung. Ini yang saya minta didalami soal investasi yang ditarik emas,” ucapnya.

Sugeng menduga kuat surat tersebut ditandatangani dirut. Sebab dirasa tidak mungkin pihak ketiga menandatangani dengan dirum. Karena dirut masih ada atau memang diberi kewenangan. “Kalau memang pendelegasian atau surat kuasa itu juga harus dilaporkan, jadi tetap pertanggung jawaban itu dirut,” pungkasnya.

Sementara itu, Kajari Kota Bogor Yudi Indra Gunawan menyambut positif langkah yang dilakukan YSK. Karena pada prinsipnya mereka satu pandangan. Hanya yang membedakan, kejari yang menangani kasus tersebut, sehingga lebih faham sedangkan YSK menindaklanjuti dari wacana yang berkembang dan aturan-aturan yang seharusnya. “Kita pahami itu, kita hargai dan respon untuk kepedulian dan peran serta masyarakat,” ujarnya.

Selebihnya, kata Yudi, tinggal mengikuti perkembangan perkara itu di persidangan. Rencananya, bulan ini perkara kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bandung. “Nanti kan di persidangan terbuka, kita ikuti saja perkembangannya,” pungkas Yudi. (gal/c)