25 radar bogor

11 Kepala Daerah di Riau Dipanggil Bawaslu, Begini Pembelaan Mendagri

Mendagri Tjahjo Kumolo saat diwawancara awak media beberapa waktu lalu (Sabik/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR Bawaslu Riau dikabarkan akan memanggil 11 kepala daerah di Riau pada Rabu (17/10) dan Kamis (18/10) . Mereka akan dimintai keterangan atas dugaan penggunaan jabatan publiknya dalam melakukan deklarasi dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Menanggapi itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa kepala daerah merupakan bagian dari jabatan politik. Tjahjo lantas meminta agar publik bisa memisahkan urusan partai kepala daerah tersebut dengan jabatan birokrasinya. Karena kedua hal ini berbeda.

“Begini ya kepala daerah itu kan jabatan politis. Pisahkan pada jabatan dia sebagai anggota partai, maupun jabatan sebagai kepala daerah,” ungkap Tjahjo di kantor Lemhanas RI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/10).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menuturkan, jika kepala daerah tersebut mendukung mengatasnamakan anggota partai, maka tidak perlu diperdebatkan. Pasalnya hal itu bagian dari hak konstutusional kepala daerah tersebut.

“Kalau dia sebagai anggota koalisi partai yang mendukung kepada salah satu pasangan yang ada, sah-sah aja menurut saya,” terangnya.

Meski demikian, Tjahjo mengingatkan agar para kepala daerah tersebut tidak boleh menggerakan pegawainya untuk melakukan deklarasi dukungan. Begitu juga dengan dana atau aset daerah tidak boleh digunakan untuk kepentingan partainya.

Oleh karena itu kegiatan kepala daerah tersebut ada kegiatan di luar kota sebagai bagian dari koalisi, harus menggunakan uang pribadi. Seluruh fasilitas pemerintah dilarang digunakan.

Di sisi lain, terkait munculnya dugaan 11 kepala daerah di Riau yang berdeklarasi dengan mengatasnamakan jabatan publiknya, Tjahjo belum banyak berkomentar. Dia meminta agar mereka terlebih dahulu menemui Bawaslu untuk mengklarifikasinya.

“Ya silahkan datang aja dulu ke Bawaslu, kemudian menyampaikan dan dengar apa yang menjadi masukan Bawaslu,” tukasnya.

(sat/JPC)