25 radar bogor

Gugatan Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal Dikabulkan, Pemkot Bogor Bakal Kasasi

TETAP DILANJUTKAN: DKM Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal memberikan keterangan pers kepada wartawan, kemarin (8/8). Mereka tetap keukeuh untuk melanjutkan pembangunan meski ada protes dari warga. Kelik Radar Bogor
TETAP DILANJUTKAN: DKM Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal memberikan keterangan pers kepada wartawan beberapa waktu lalu. (dok.Radar Bogor)

BOGOR-RADAR BOGOR,Pemerintah Kota Bogor akan mengajukan kasasi terkait hasil putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal.

“Kita akan ajukan kasasi,” kata Kepala Bagian Hukum di Setda Kota Bogor, Novy Febriansyah Hasby saat dikonfirmasi oleh Pojokbogor lewat via telepon, Jumat (12/10/2018).

Menurut Novy kasasi tersebut akan diajukan dalam 14 hari kedepan sejak putusan PTUN Bandung keluar.

Seperti diketahui, majelis Hakim PTUN Bandung memutuskan dalam perkara gugatan Tata Usaha Negara atas Surat Keputusan Walikota Bogor tentang Pencabutan IMB Masjid Imam Ahmad bin Hanbal dengan putusan mengabulkan gugatan penggugat (Masjid Imam Ahmad bin Hanbal) untuk Seluruhnya di Bandung, Kamis (11/10/2018).

Putusan yang dibacakan hari ini berarti bahwa keputusan pencabutan IMB MIAH oleh Pemkot Bogor telah menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Semoga Allah menetapkan ni’mat ini kepada kita dan kaum muslimin aamiin,” Ujar DKM Masjid Imam Ahmad bin hambal.

Dengan putusan tersebut pemerintah Kota Bogor harus mencabut Pembekuan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor Nomor 645.8-1014-BPPTPM-IX/2016 Tentang IMB masjid tanggal 29 September 2016 yang lalu.

(adi/pojokbogor)