25 radar bogor

Usai Ditetapkan Tersangka Video ‘Polisi Calo’, Augie Fantinus Resmi Ditahan di Penjara

Augie Fantinus

JAKARTA-RADAR BOGOR,Usai ditetapkan sebagai tersangka, artis Augie Fantinus harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Polda Metro Jaya. Dia ditahan lantaran terbukti bersalah menyebarkan video polisi yang dituding menjadi calo tiket Asian Para Games 2018. Padahal, saat itu polisi sedang membantu bocah SD membeli tiket.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Augie akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sampai 20 hari kedepan.

“Kejadian yang di venue basket, setelah kita klarifikasi, identifikasi tidak ada kegiatan pencaloan. Mulai malam ini kita lakukan penanhanan,” kata Argo, Jumat 12 Oktober 2018.

Aasan Augie ditahan, kata Argo, adalah subjektivitas penyidik. Belum lagi ancaman hukuman Augie diatas enam tahun sehingga ia mengharuskan ditahan.

“Ini jadi pengalaman contoh. Kalau tidak benar jangan dilakukan (diviralkan),” kata Argo.

Polisi menyesalkan apa yang diperbuat Augie. Sebagai seorang publik figur harusnya dia bisa memberi contoh yang baik. “Namanya publik figur malah harus punya etika. Harus patut jadi contoh,” tutur dia.

Selama diperiksa, Augie cukup kooperatif. Tapi, dia tidak didampingi pengacara lantaran tidak mau. “Dia tidak mau didampingi pengacara, tapi dicarikan,” ucapnya.

Lebih lanjut Argo menjelaskan, alasan Augie melakukan perbuatan konyolnya yang berujung ke polisi adalah lantaran Augie bermaksud mengadukan perbuatan polisi yang disebutnya jadi calo itu. Sayangnya, niat Augie salah sasaran, si polisi bukanlah calo.

“Dia (Augie) ada menyampaikan bahwa agar pimpinnya (atasan si polisi yang disebut calo) tahu. Kemudian dia tidak mengerti bagaimana ceritanya (kejadian sebenarnya) disitu,” katanya lagi.

Atas perbuatannya, Augie dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo Pasal 311 KUHP. Dia diancam hukuman enam tahun penjara.

(wiw/JPC)