25 radar bogor

FSPMI Ontrog Pemkab Bogor

BOGOR-RADARBOGOR, Ratusan pe­kerja yang tergabung dalam Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bogor berunjuk rasa di depan kantor Pemkab Bo­gor, kemarin. Dalam aksinya, mereka menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) segera menghapus Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2018 tentang Upah Mi­nimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Penanggung Jawab Koordinator Aksi, Anwar, mengatakan, per­masalahan mengenai UMSK Ka­bupaten Bogor dikarenakan belum bertemunya kesepakatan antara serikat pekerja dan Aso­siasi Pengusaha Indonesia (APINDO).­

”Selama ini Apindo menolak tentang UMSK jadi tujuan kami adalah jika Pemerintah Kabupaten Bogor harus men­jalankan peraturan gubernur yang dikeluarkan oleh pelaks­ana tugas (Plt),” kata Anwar.

Menurutnya, peraturan ini dapat berimbas kepada pe­kerja buruh seJawa Barat. UMSK itu hasil kesepakatan bukan hasil peraturan, sedangkan selama ini peraturan yang men­gatur disitu ada tentang UMSK.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Egi Ghun­andi Wibawa mengatakan, soal demo buruh tadi, dewan sen­diri sudah menerima perwakilan aksi unjuk dengan poin-poin yang menjadi tuntutan.

“Karena ini harus dikaji da­hulu oleh dewan, bagaimana agar bisa dihapus. Karena pera­turan ini juga kewenangan dari pusat,” ucapnya.(mul/b/yok)