BOGOR-RADARBOGOR, Ratusan pekerja yang tergabung dalam Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bogor berunjuk rasa di depan kantor Pemkab Bogor, kemarin. Dalam aksinya, mereka menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) segera menghapus Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Penanggung Jawab Koordinator Aksi, Anwar, mengatakan, permasalahan mengenai UMSK Kabupaten Bogor dikarenakan belum bertemunya kesepakatan antara serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
”Selama ini Apindo menolak tentang UMSK jadi tujuan kami adalah jika Pemerintah Kabupaten Bogor harus menjalankan peraturan gubernur yang dikeluarkan oleh pelaksana tugas (Plt),” kata Anwar.
Menurutnya, peraturan ini dapat berimbas kepada pekerja buruh seJawa Barat. UMSK itu hasil kesepakatan bukan hasil peraturan, sedangkan selama ini peraturan yang mengatur disitu ada tentang UMSK.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Egi Ghunandi Wibawa mengatakan, soal demo buruh tadi, dewan sendiri sudah menerima perwakilan aksi unjuk dengan poin-poin yang menjadi tuntutan.
“Karena ini harus dikaji dahulu oleh dewan, bagaimana agar bisa dihapus. Karena peraturan ini juga kewenangan dari pusat,” ucapnya.(mul/b/yok)