25 radar bogor

ICW Desak Larangan Koruptor Nyaleg Masuk UU Pemilu

Ilustrasi Gedung DPR. ICW mendesak DPR segera merevisi undang-undang Pemilu. Khususnya memasukan aturan larangan seorang bekas koruptor menjadi caleg. (Dok.JawaPos)

JAKARTA-RADAR BOGOR Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mendesak perlu adanya revisi Undang-Undang Pemilu. Tujuannya untuk mencegah masuknya kembali para mantan napi korupsi dalam laga pileg.

Desakkan tersebut menanggapi perihal putusan Mahkamah Agung (MA), yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut, didalamnya memuat larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).

MA juga mengatakan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu. Di mana setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana, dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik.

Untuk itu, Almas menilai perlu adanya revisi UU Pemilu mengenai hal tersebut. Demi pemilu bersih, berintegritas dan dipercaya publik.

“Kemarin kan perdebatannya orang-orang yang menolak, bukan karena semangatnya tapi karena larangan ini ada di level PKPU. Seharusnya ada di undang-undang, kalo gitu maka ke depan kita bersama dengan semua pihak mengupayakan larangan ini masuk dalam undang-undang pemilu legislatif,” paparnya saat ditemui di Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Selatan, Selasa (25/9).

Maka dari itu, dia meminta agar semua pihak termasuk publik bisa mendorong dengan konsisten menyuarakan revisi UU itu. Efeknya, revisi undang-undang ini jika benar adanya maka bisa mewujudkan parlemen yang bersih dalam jangka waktu yang panjang.

“Ada agenda yang lebih panjang yaitu adanya parlemen yang lebih bersih dari korupsi, tujuan ke depan untuk mempersempit ruang bagi orang orang yang sudah jelas mengkhianati kepercayaan publik untuk mencalonkan diri kembali,” imbuhnya.

Di sisi lain, ada cara lain yang bisa dilakukan parpol demi menghindarkan masuknya mantan napi korupsi menjadi caleg. Yakni dengan cara menyusun aturan khusus secara internal untuk melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

Menurut dia, komitmen menciptakan aturan itu bisa membawa nilai lebih bagi citra dan kinerja partai. Termasuk publik selaku pemilih, dan legitimasi pemilu ke depannya.

“Peran dari parpol semakin diperlukan untuk kemudian menyediakan calon yang lebih bersih dan berintegritas agar pemilih semakin percaya kepada pemilu. Semakin percaya dalam agenda pemberantasan korupsi, pembenahan parlemen ke depan dan mau menggunakan hak suaranya,” pungkasnya.

(ipp/JPC)