25 radar bogor

Ratusan Warga Bojong Koneng Tuntut Kadesnya Dibebaskan

Ratusan warga Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemasaran Sentul City, Senin (24/9/2018).
Ratusan warga Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemasaran Sentul City, Senin (24/9/2018).

BOGOR-RADAR BOGOR, Ratusan warga Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemasaran Sentul City, Senin (24/9/2018).

Dalam aksinya, massa menuntut agar pihak Sentul City dan aparat terkait membebaskan kepala Desa Bojong Koneng, Agus Samsudin yang di tahan atas laporan dugaan pemalsuan dokumen atas lahan milik Sentul City.

“Kami datang kesini intinya meminta pihak Sentul City untuk bertanggung jawab dan membebaskan Kepala Desa kami yang ditahan atas laporan pihak Sentul City. Selain itu kami juga meminta kepada pemerintah Kabupaten Bogor agar meninjau kembali SHGB Sentul City,” ujar Lukman, selaku koordinator aksi kepada wartawan.

Ratusan massa juga mengancam jika aspirasinya tidak dipenuhi, maka akan melakukan aksi yang lebih besar dengan melakukan aksi ke Pemkab Bogor bahkan ke Istana Presiden.

“Jika aspirasi kami tidak ditanggapi hari ini, kami akan melakukan aksi lebih besar dari ini dengan mengerahkan massa lebih banyak lagi ke Pemkab Bogor bahkan Istana,” ungkap Lukman.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB itu, massa sempat memblokade jalan MH Tamrin, Sentul City hingga membuat kemacetan jalan tersebut.

Massa membubarkan diri setelah selama 3 jam melakukan aksinya dengan pengamanan ketat dari pihak TNI, Polri, Satpol PP dan Satuan pengamanan Sentul City.

Sementara itu, juru bicara Sentul City Alfian Mujani menjelaskan, bahwa pihaknya tidak pernah melaporkan Kades Bojong Koneng atas dugaan pemalsuan dokumen tanah.

Menurutnya, pihaknya saat itu hanya melaporkan tersangka Nurdin yang diduga telah menyerobot tanah milik PT Sentul City sekira 2000 meter persegi, sedangkan penahanan Kades saat ini karena perkembangan penyidikan dari pihak kepolisian.

“Perlu digarisbawahi bahwa Sentul City tidak pernah melakukan pelaporan terhadap Kades Bojong Koneng, hanya melaporkan dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Nurdin. Sentul City tidak pernah melaporkan dan tidak ada kaitan langsung atas proses hukum Kades Agus,” jelasnya.

Alfian juga menegaskan, bahwa untuk dapat mengabulkan tuntutan warga untuk membebaskan Kades Bojong Koneng bukan kapasitas pihak Sentul City.

“Jadi jika warga meminta untuk membebaskan Kepala Desa, itu bukan kewenangan kami. Bahkan, seorang Bupati Bogor, yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan saja tidak dikabulkan, karena hal itu dianggap merupakan intervensi hukum. Mari kita sama-sama menghargai proses hukum yang sedang berjalan, karena belum tentu juga Kades Bojong Koneng itu tidak bersalah,” tandasnya. (are/ysp)