25 radar bogor

Tuntut Revisi Aturan Penerimaan CPNS, Ribuan Guru se-Kabupaten Bogor Unjuk Rasa

Ilustrasi Guru Honorer

CIBINONG-RADAR BOGOR,Ribuan guru honorer tumpah ruah meminta revisi aturan penerimaan CPNS serta SK Bupati, Rabu (19/9/2018). Mereka mengancam untuk mogok ngajar secara massal.

Sekitar lima ribu guru honor berkumpul di Stadion Pakansari sejak pukul 11.00 WIB. Mengenakan pakaian batik putih, mereka long march hingga Gedung Tegar Beriman. Meski pagar sempat ditutup, sebagian di antaranya sempat berusaha untuk memanjat.

Selang beberapa saat, pagar berwana hijau itu didobrak. Ribuan guru yang memadati jalan raya dan berhasil merangsek masuk ke lapangan Tegar Beriman. Dengan membawa spanduk bertuliskan berbagai tuntutan, mereka meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendengar aspirasinya.

Ketua Persatuan Guru Honorer (PGH) Kabupaten Bogor, Halim Sahabudin menjelaskan aksi ini dipicu beberapa aturan penerimaan CPNS yang dianggap diskriminasi. Seperti pembatasan usia pelamar yang maksimal berumur 35 tahun.

Padahal, umumnya guru honorer berusia di atas usia yang ditetapkan lantaran kelamaan mengabdi di sekolah masing-masing.

“Kami menolak CPNS yang tidak mengakomodir teman-teman yang sudah lama mengabdi. Teman-teman juga pas masuk usianya masih muda-muda,” ungkapnya kepada awak media di sela-sela aksi.

Tak hanya itu, Halim mengatakan bahwa guru honorer juga meminta surat keputusan (SK) dari Bupati Bogor Nurhayanti. Selama ini, menurutnya banyak yang menyebutkan keberadaan guru honorer ilegal.

“SK yang kami minta untuk memberikan payung hukum kepada teman-teman. Agar tidak ada lagi yang bilang kami ini ilegal,” sebutnya.

Sejauh ini, guru honorer hanya mendapat SK dari kepala sekolah. Namun, SK itu justru menjadi rentan ketika guru honorer menuntut hak-haknya dari sekolah.

“Rentan daripada intimidasi, diskriminasi, yang setiap kami meminta perlakuan lebih malah disodorkan mau lanjut atau tidak,” katanya.

Halim mengaku kecewa dengan kebijakan rekrutmen CPNS baru. Khususnya terkait pembatasan usia pendaftar. Akibat kriteria tersebut, kuota formasi guru untuk kategori honorer K-2 di Kabupaten Bogor hanya 1,3 persen dari jumlah guru tenaga honorer. Kuota tersebut sungguh tidak berimbang.

Guru SD berusia 48 tahun itu mengatakan, secara pribadi kesempatannya untuk menjadi CPNS juga sudah tertutup.

Padahal dia sudah menjadi guru honorer sejak 2004 silam. Kata dia, banyaknya guru honorer yang tidak bisa mendaftar, karena usia lebih dari 35 tahun, sejatinya dampak dari kebijakan pemerintah sekarang.

Halim tidak begitu sepakat jika aksi menuntut status kepegawaian dan kesejahteraan itu disebut mogok, apalagi menelantarkan siswa.

’’Sebenarnya kami menitipkan siswa ke guru PNS atau kepala sekolah. Wajar (kami) menuntut hak,’’ katanya.

Apalagi selama ini guru honorer juga sering dititipi siswa ketika para guru PNS mengikuti kegiatan di luar sekolah. ’’Jadi gantian lah,’’ imbuhnya.

Dia menjelaskan, pengangkatan atau seleksi honorer jadi CPNS yang terakhir terjadi pada 2013. Selama sekitar lima tahun ke belakang, tidak pernah ada pengangkatan CPNS dari guru honorer.

Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Bogor Dadang Irfan menjelaskan, pihaknya saat ini menunggu payung hukum untuk pembuatan SK bagi para guru honorer.

“Kami sudah minta ke dewan untuk memberikan payung hukum untuk bupati mengeluarkan SK guru honor,” katanya usai melakukan audiensi dengan perwakilan guru honorer dan anggota DPRD Kabupaten Bogor.

Mengenai tuntutan aturan CPNS, menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Sehingga pihaknya akan menyurati pemerintah pusat apa yang diaspirasikan oleh guru honorer Kabupaten Bogor.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan bahwa ada formasi khusus tenaga honorer. Pemerintah memberikan kuota sebesar 13.347 orang untuk satu Indonesia.

”Silahkan nanti bersaing antar-masing-masing dari mereka. Namun usia yang bisa daftar tetap di bawah 35 tahun,” ungkapnya. (fik/ysp)