25 radar bogor

Bantu UMKM Korban Gempa NTB, Pemerintah Setujui Relaksasi KUR

Ilustrasi kerusakan akibat dampak gempa Lombok (Dok.JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) membahas dampak gempa di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap Debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pembahasan ini fokus memberikan relaksasi pada debitur yang terkena dampak gempa.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, hingga 31 Agustus 2018 terdapat 10.409 debitur KUR yang terdampak gempa bumi Lombok dan sekitarnya.
Adapun baki debet KUR terdampak gempa bumi tersebut sebesar Rp 171,99 miliar. Nilai tersebut sebesar 7,86 persen dari total baki debet KUR di provinsi NTB posisi 31 Agustus 2018 sebesar Rp 2,187 Triliun.

Ada dua poin Restrukturisasi Penanganan Debitur Terdampak Gempa dengan memberikan perlakuan khusus di luar yang diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 dengan acuan POJK Nomor 45/POJK.03/2017.

Pertama, relaksasi ketentuan perpanjangan jangka waktu KUR karena restrukturisasi khusus untuk debitur terdampak gempa di NTB yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) KUR Mikro dari 3 tahun menjadi 6 tahun, untuk Kredit Investasi (KI) dari 5 tahun menjadi 8 tahun. Untuk KMK KUR Kecil dari 4 tahun menjadi 7 tahun, untuk KI dari 5 tahun menjadi 8 tahun.

“Poin ini berlaku sejak ditetapkan Komite Kebijakan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian, Iskandar Simorangkir di Jakarta, Selasa (18/9).

Kedua, lanjutnya, relaksasi ketentuan plafon akumulasi KUR Mikro untuk sektor perdagangan (non produksi) dapat sebesar maksimum 25 juta yang ditambahkan ke sisa plafon debet KUR yang direstrukturisasi sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.

Relaksasi ketentuan plafon ini kemudian diakumulasi KUR Kecil dan KUR Khusus dapat sebesar maksimum Rp 500 juta yang ditambahkan ke sisa plafon debet KUR yang direstrukturisasi sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.

“Kalau di restrukturisasi, sudah Rp 100 juta. Dia mau tambah lagi Rp 25 juta, itu diaturan Permenko dibolehkan. On top Rp 100 juta dia bisa minta tambahan KUR baru Rp 25 juta dalam rangka restrukturisasi. Untuk KUR kecil maksimum 500 juta. Dengan relaksasi ini tambahan plafon maksimum Rp500 juta ditambah sisa saldo yang existing. Bisa tambahan baru,” tandasnya.

(hap/JPC)