25 radar bogor

Antisipasi Kekerasan pada Anak, Kader Posyandu Tajurhalang Diberi Pelatihan Khusus

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Khususnya tentang pendidikan dan perlindungan anak bagi posyandu, di Aula Desa Tajurhalang, Rabu (19/9/2018) pagi.

TAJURHALANG-RADAR BOGOR, Mengantisipasi terjadinya kekerasan pada anak. Pemerintah  Desa Tajurhalang menggelar kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas.  Khususnya tentang pendidikan dan perlindungan anak bagi posyandu, di Aula Desa Tajurhalang, Rabu (19/9/2018) pagi.

Dalam sambutannya, Sekdes Tajurhalang, Haris menerangkan. Pelatihan ini merupakan bentuk kepedulian desa pada pelayanan masyarakat, khusnya pada kader posyandu . Karenanya, kegiatan ini menjadi agenda rutinitas di desa.

“Target kita, agar desa Tajurhalang bisa lebih maju dengan pelayanan yang maksimal,” ucapnya.

Hal itu penting dilakukan, karena Desa Tajurhalang memiliki potensi yang tidak dapat diremehkan.

“Kita punya prodak unggulan. Dari kuliner hingga fashion seperti baju muslim dan batik. Artinya masyarakat kita cukup kreatif,” tuturnya.

Selain itu, sekdes juga mengulas pentingnya pendidikan pada anak berstandar agama dan budaya. Mengingat banyaknya kasus kekerasan pada anak yang terjadi di Indonesia.

“Jangan sampai di sekeliling kita ada yang menyiksa anaknya dengan modus mendidik,” tuturnya.

Kasi Kestra Tajurhalang, Ahmad Kusumayadi memaparkan. Pelatihan ini sangat penting dilakukan. Lantaran, menjadi media untuk peningkatan kualitas individu di dalam posyandu yang berefek pada pelayanan.

“Jika para kader posyandu punya kualitas dan kapasitas yang mumpuni. Saya yakin, pelayanan di desa kita akan semakin baik,” tuturnya.

Babinkamtibmas, Aiptu, Tresna menerangkan. Perlindungan terhadap anak disikapi serius oleh negara. Karenanya, bagi para pelaku kekasaran pada ibu dan anak mendapat sangsi yang menjerahkan.

“Aancamannya 5 tahun sampai 15 tahun penjara  Denda hingga 5 miliar,” tegasnya.

Karenanya, ia berharap  posyandu menjadi salah satu pelopor  untuk melakukan sosialisasi, pengawasan dan kontrol. Sehingga, masyarakat memiliki pengetahuan lebih tentang larangan berlaku kasar pada buah hatinya.

“Dalam Udang-undang justru lebih berat ancamannya ketimbang KUHP. Karena itu jangan sakiti anak,” ucapnya. (ysp)