25 radar bogor

KPU Bakal Umumkan Caleg Eks Koruptor di TPS

Ilustrasi pemantau asing
Ilustrasi KPU hadirkan pemantau asing di Pemilu 2024

JAKARTA–RADAR BOGOR,Wacana menandai nama eks koruptor di surat suara pemilu agaknya sulit untuk direalisasikan. Mengingat, UU mengatur cukup spesifik apa saja yang dicantumkan dalam surat suara pemilu. Selain itu, penandaan tersebut juga berpotensi blunder. Karena itu, opsi lain pun dimunculkan kepada KPU.

Ketua Pansus UU Pemilu Muhammad Lukman Edy menyarankan untuk tidak menandai surat suara. Akan lebih baik bila KPU membuat daftar caleg eks koruptor beserta partainya lalu disebar ke TPS untuk ditempel sebagai pengumuman.

’’Ditempel di TPS begitu seperti poster wanted (daftar pencarian),’’ ujarnya saat ditemui di KPU, kemarin (17/9).

KPU tinggal membuat posternya lalu dicetak sesuai jumlah TPS. Memuat nama lengkap dan partai, atau bila diperlukan fotonya juga. Menurut Lukman, KPU memiliki dasar hukum untuk membuat poster tersebut. Yakni, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 4/PUU-VII/2009.

Dalam putusan tersebut, semua mantan terpidana yang kejahatannya diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih tetap boleh berkontestasi di pemilu legislatif. Dengan catatan, mengumumkan kepada publik bahwa dia merupakan eks penjahat. Termasuk di dalamnya kejahatan korupsi.

Politikus PKB itu mengingatkan, semua tulisan di dalam kertas suara sudah ada aturannya di UU Pemilu. Isinya tanda gambar dan nomor partai, nomor calon, dan nama lengkap calon. begitu pula untuk pilpres, hanya ada nama, nomor urut paslon, foto, dan partai pengusung.

Karena itu, penandaan di kertas suara justru jadi kontraproduktif.

’’Misalnya dikasih stabilo, masyarakat yang tidak sampai sosialisasi tentang stabilo justru akan nyoblos itu, karena sudah ada tandanya,’’ tambahnya.

Sementara itu, hingga kemarin sore KPU belum mengambil sikap resmi atas putusan MA yang mengizinkan napi koruptor nyaleg. Ketua KPU Arief Budiman sejak awal menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti apa pun putusan MA. Namun, pihaknya tidak bisa bergerak bila putusannya sendiri belum sampai di tangan. KPU telah bersurat ke MA untuk meminta salinan putusan secepatnya.

’’Nanti kalau kami tahu bagaimana perintah detail di dalamnya baru kami bisa putuskan mau seperti apa,’’ terang Arief saat ditemui di KPU, kemarin.

Wacana apa pun boleh saja dimunculkan, mulai menandai surat suara hingga mengumumkan di TPS. Namun, langkah KPU baru bisa diputuskan setelah mempelajari bunyi amar putusan plus pertimbangan MA dan memplenokannya.

Yang jelas, saat ini pihaknya akan terus menagih komitmen partai politik untuk membersihkan daftar caleg dari eks koruptor. Sejak awal, parpol sudah berkomitmen tidak akan menyertakan eks koruptor dalam daftar bacaleg yang diusulkan ke KPU. berikutnya, KPU akan mendorong agar klausul tersebut diatur di UU Pemilu.

Yang jelas, jadwal penetapan daftar calon tetap (DCT) tidak akan berubah dari 20 September atau Kamis mendatang. Dalam data KPU, tercatat ada 212 eks koruptor yang diajukan menjadi bacaleg di tingkat pusat hingga daerah. Dari jumlah itu, sebagian gugur dan tidak diganti oleh parpol. Sebagian lagi diganti. Kemudian, ada puluhan yang menyengketakan gugurnya mereka ke Bawaslu. Hingga saat ini, yang dikabulkan jumlahnya sudah lebih dari 40 orang.

Dari kawasan Merdeka tara Jakarta, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menuturkan, dari total 12 gugatan PKPU, hanya dua gugatan yang dikabulkan.

”Sele­bihnya ditolak dan tidak dapat diterima,” ucap dia ketika diwawancarai di Jakarta, kemarin.

Kedua gugatan itu bernomor 30 P/HUM/2018 dan 46 P/HUM/2018. Gugatan pertama diajukan oleh Lucianty sedang­kan gugatan kedua diajukan oleh Jumanto.(byu/syn/lum)