25 radar bogor

KPU Harus Beri Tanda Mantan Napi Korupsi di Surat Suara

Ilustrasi pemantau asing
Ilustrasi KPU hadirkan pemantau asing di Pemilu 2024

JAKARTA – RADAR BOGOR, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan KPU (PKPU) 20/2018 tentang pencalonan mantan napi korupsi. Kemudian bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap untuk maju sebagai calon legislatif.

Sejumlah aktivis pemilu dan antikorupsi meminta KPU untuk memberikan tanda kepada meraka yang merupakan mantan terpidana.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA yang membatalkan PKPU 20/2018. Namun jika masih ada partai politik
yang mencalonkan mantan narapidana korupsi atau lainnya dapat diberikan tanda di kertas suara.

“Kalau masih ada parpol yang mengusung mantan napi korupsi, KPU harus menandai dalam kertas suara. Itu harus dilaksanakan,” kata Fadli di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Minggu (16/9).

Menurut Fadli, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu harus menghoramati putusan MA. Namun dibalik itu, MA juga harus siap menerima kritik yang bersifat akademik.

Fadli meminta agar MA segera mengeluarkan salinan putusan PKPU 20/2018. Ini dilakukan agar KPU dan masyarakat dapat mengkaji putusan tersebut.

“Agar kemudian masyarakat bisa menilai pertimbangan hukum MA,” paparnya.

Senada, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menegaskan, memang KPU harus menandai mantan terpidana yang menjadi caleg dalam Pemilu 2019. Ini agar masyarakat dapat memilih orang yang berintegritas.

“Misal diberi tanda merah atau tanda kurung kalau dia mantan terpidana korupsi dan lainnya,” ucap Donal.

Jika nantinya terdapat tanda pada kertas suara, sambung Donal, itu akan merugikan partai politik yang mencalonkan caleg mantan terpidana korupsi.

“Komitmen ini harus ditunjukkan oleh partai politik agar tidak merugikan, maka tidak mencalonkan mantan napi sebagai caleg,” pungkasnya. (rdw/JPC)