25 radar bogor

Belum Rekam e-KTP, Data Kependudukan 6 Juta Warga Ini Terancam Diblokir

ilustrasi KTP-el

JAKARTA-RADAR BOGOR, Warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik ternyata cukup banyak. Berdasarkan data Kemendagri, ada lebih dari 6 juta warga belum melakukan perekaman KTP elektronik.

Atas dasar itulah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan melakukan pemblokiran data bila warga tidak melakukan perekaman.

“Sisa penduduk dewasa atau non pemilih pemula yang belum merekam kurang lebih 6 juta. Apabila sampai dengan 31 Desember 2018 belum merekam, datanya akan diblokir” ujar Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, di Kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).

Data 6.045.629 jiwa yang belum melakukan perekaman ini didapat dari jumlah data wajib KTP dan data orang yang telah merekam KTP elektronik. Jumlah data wajib KTP sebanyak 191.509.749, sedangkan yang telah melakukan perekaman sebanyak 185,464,120.

Zudan mengatakan data yang diblokir tersebut nantinya dapat kembali dibuka. Namun, blokir akan dibuka bila warga telah melakukan perekaman.

“Akan diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan datang melakukan perekaman, ke Dinas Dukcapil atau kecamatan,” ujar Zudan.

Dia mengatakan pemblokiran ini juga akan dilakukan bagi warga yang dua kali melakukan perekaman. Nantinya, salah satu data tersebut akan diblokir.

“Seperti kita ketahui bahwa banyak penduduk kita yang data KTP jaman dulu lebih dari satu, oleh karena itu kami melacak jangan-jangan yang belum merekam ini sudah memiliki KTP elektronik dengan identitas yang lain,” ujar Zudan.

“Misalnya dulu nama lengkapnya Muhammad Nur dia membuat KTP lagi dengan nama M nNur, maka data yang Muhammad Nur itu akan kami blokir,” sambungnya.

Batas waktu perekaman ini akan dilakukan hingga 31 Desember 2018. Menurutnya, sisa waktu ini masih cukup digunakan untuk menyelesaikan seluruh perekaman.

“Jadi tegasnya adalah penduduk yang beloum merekam yang berusia 23 tahun ke atas, maka penduduk yang sudah tergolong 23 tahun keatas apabila sampai 31 Desember belum terekam maka datanya akan kita sisihkan dan kita blokir. Masih ada waktu lebih dari 3 bulan, dan ini waktu yang cukup untuk melayani penduduk yang tersisa belum merekam tersebut,” tuturnya. (ysp)