25 radar bogor

TKI Marak Dijual Lewat Situs Online di Singapura, Kemenlu Minta Usut Tuntas

ilustrasi Buruh migran
ilustrasi Buruh migran

SINGAPURA-RADAR BOGOR, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) marak dijual dalam situs jual beli Carousell di Singapura.

Jual beli TKI itu terdapat disebuah akun dengan nama @maid.recruitment yang menampilkan daftar calon ART untuk dijual. Daftar itu dilengkapi foto ART dan juga negara asal, yang kebanyakan dari Indonesia.

Menanggapi ada pengguna nakal yang menyalahgunakan situsnya, pihak Carousell pun angkat bicara. Perwakilan tersebut menyatakan bahwa penjualan itu tidak sesuai dengan pedoman jual-beli diterapkannya.

Carousell menegaskan akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengusut pelanggaran ini.

“Penjualan yang menampilkan daftar riwayat pribadi individu sangat dilarang, karena itu melanggar pedoman kami. Kami akan membantu pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan,” tegas Carousell seperti dilansir merdeka.com.

Pihak Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa pihaknya sudah tahu kasus ini. Kemenlu melalui KBRI sudah meminta agar pemerintah Singapura mengusut kasus ini sampai tuntas.

“KBRI telah menyampaikan secara tertulis keprihatinan teehadap praktek tersebut kepada MOM Singapura. Rencananya, besok KBRI juga akan mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Singapura terkait kasus ini,” ungkap Direktur Perlindungan WNI dan badan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, melalui pesan tertulis.

“KBRI akan menyampaikan keprihatinan karena kejadian serupa sudah terjadi beberpa kali di Singapura serta permintaan agar dilakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kasus ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) akan menyelidiki kasus asisten rumah tangga yang dijual lewat platform ritel daring Carousell. MOM memastikan akan mengusut praktik ilegal ini sampai tuntas.

“Kami tahu mengenai laporan di mana PRT asing dipasarkan secara ilegal lewat Carousell. Saat ini kami sedang menyelidiki kasus-kasus ini. Kami juga telah mengupayakan agar daftar ART yang dijual ini dihapus,” demikian pernyataan MOM, dikutip dari Asia One, Minggu (16/9).

Melalui sebuah pernyataan, MOM menegaskan bahwa iklan penjualan komoditas ART merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang Tenaga Kerja.

Agen yang melakukan praktik seperti ini harus menghadapi hukuman sesuai UU dan pencabutan atau penangguhan lisensi.

“Praktik ini adalah pelanggaran serius, terlebih jika mereka melakukannya tanpa lisensi sah. Oleh karena itu, MOM mengharapkan agen tenaga kerja bertanggung jawab dan memiliki sensitivitas ketika memasarkan layanan,” ungkap MOM. (ysp)