25 radar bogor

Meski Diizinkan MA, PAN Tetap Ngotot Tolak Eks Napi Korupsi Nyaleg

ekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengungkapkan, pada dasarnya struktur timses Prabowo-Sandi akan meniru model tim pemenangan pasangan Prabowo - Hatta di Pilpres 2014.

JAKARTA-RADAR BOGOR,Mahkamah Agung (MA) telah resmi membatalkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bacaleg dalam Pemilu 2019.

Menanggapi itu, Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno memastikan, pihaknya akan tetap mencoret nama eks napi kasus korupsi dari daftar calegnya. Dia juga akan melakukan proses evaluasi bagi bacalegnya yang dianggap terlibat korupsi.

“Khusus terkait PAN, kami tetap konsisten untuk tidak mencalonkan napi tipikor. Oleh karena itu, kami telah berkomunikasi dengan daerah untuk segera dievaluasi,” kata Eddy saat menghadiri acara Workshop PAN di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Minggu (16/9).

Di sisi lain, Eddy mengaku bersyukur dengan adanya putusan MA soal uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Baginya, Pasalnya, polemik boleh tidaknya eks napi korupsi untuk nyaleg telah menemukan titik terang.

“Karena itu memberi kepastian hukumatas polemik baik antara KPU dan partai politik, maupun KPU dan Bawaslu,” pungkasnya.

Diketahui, MA dalam putusannya telah membatalkan Pasal 4 Ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bacaleg dalam Pemilu 2019.

Lantaran adanya putusan MA tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan menjadi caleg DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Peraturan KPU tentang larangan mantan narapidana (korupsi) menjadi caleg telah diputus MA pada Kamis, (13/9) kemarin. Permohonan para permohon dikabulkan dan Peraturan KPU tersebut telah dibatalkan MA,” kata Suhadi.

Majelis hakim yang menyidangkan permohonan ini terdiri dari tiga hakim agung dari kamar tata usaha negara, mereka yakni Irfan Fachrudin dengan anggota Yodi Martono dan Supandi.

(aim/JPC)