25 radar bogor

Tegas! Satpol PP Kabupaten Bogor Bakal Kurung Mafia Miras Oplosan

JANGAN TUNGGU KORBAN: Razia miras oplosan jangan hanya rutin dilakukan ketika ada kasus.

CITEUREUP–RADAR BOGOR,Mafia oplosan di Citeureup diancam tiga bulan penjara dan denda Rp30 juta. Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, saat ini sanksi tegas sudah mulai diberlakukan untuk kasus seperti itu dan masuk ke sidang tipiring.

Seperti penjual minuman oplosan sopoyono, tersangka Tatang Achmani ditangkap di Kampung Leuwinutug, Desa Leuwi Nutug, Kecamatan Citeureup. Dari gudang Tatang, Satpol PP mendapatkan barang bukti berupa 402 buah kemasan plastik yang berisi minuman oplosan sopoyono untuk a jual.

”Disita oleh PPNS Satpol PP hasil operasi hari Rabu dan sudah disidangkan kemarin oleh PN Cibinong dengan hukuman bayar denda Rp30 juta, juga kurungan tiga bulan penjara,” kata Agus kepada Radar Bogor, kemarin (14/9).

Agus mengatakan, barang bukti disita oleh negara untuk kemudian dimusnahkan. Ia berharap, sanksi ini akan memberikan efek jera dan mengurangi pengedar minuman keras di wilayah Kabupaten Bogor.

”Kami tidak main-main, terus melaksanakan razia minuman keras dan tempat hiburan malam dan langsung dibawa ke pengadilan untuk disidangkan. Ke depannya, mudah-mudahan hakim bisa memberikan putusan yang lebih berat lagi. Tidak hanya tiga bulan kurungan,” tegas Ridho.

Sementara, salah seorang tokoh agama warga Citeureup, Wahid Muhidin mengaku mendukung razia dan penindakan tegas di wilayah Citeureup. Menurutnya, penjualan miras merusak generasi bangsa dan mencoreng citra Citeureup.

”Di sini ada makam ulama, banyak pesantren, (ke depan, red) jangan hanya miras, sekalian sama PSK-nya,” tegasnya.(don/c)